Impor Tekstil Ilegal Senilai Rp14 Miliar Digagalkan

Luhung SaptoLuhung Sapto - Sabtu, 17 Oktober 2015
Impor Tekstil Ilegal Senilai Rp14 Miliar Digagalkan
Presiden Jokowi menjawab wartawan di sela-sela memantau penangkapan impor tekstil ilegal, di kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (16/10) siang (Foto Setkab.go.id)

MerahPutih Bisnis - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai berhasil menggagalkan impor tekstil ilegal senilai US$1,028 juta atau Rp14 miliar. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan senang dengan tangkapan Ditjen Bea Cukai ini. Dikatakan Jokowi, impor legal dapat merusak industri nasional. Akibatnya, industri tekstil Tanah Air tidak bisa bersaing. 

“Keluhan pengusaha tekstil langsung ditindaklanjuti Bea Cukai. Saya senang perintah saya dikerjakan hari ini,” katanya di kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (16/10) seperti dikutip Setkab.go.id

Negara dirugikan dengan membanjirnya impor ilegal ini karena mereka tidak bayar bea masuk sebesar Rp2,3 miliar. Kepala Negara mengatakan akibat impor ilegal keuntungan industri dalam negeri turun 30 persen. 

Jokowi mengapresiasi kinerja Ditjen Bea Cukai dalam memberantas peredaran tekstil ilegal. Presiden juga meminta Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Jaksa Agung HM. Prasetyo mendukung jajaran Bea Cukai dalam memberantas peredaran tekstil ilegal. (Abi)

BACA JUGA:

  1. Impor Beras dari Vietnam Cederai Swasembada Pangan
  2. Impor Barang Bekas Mengancam Indonesia
  3. GAPMMI Minta Pemerintah Tidak Setop Impor Garam
  4. Alasan Kemendag Ngotot Tetap Impor Garam
  5. Impor Sapi Naik Empat Kali Lipat pada Akhir Tahun

 

 

#Impor Ilegal #Presiden Jokowi
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan