Implementasi Pajak Karbon Harus Disertai Peta Jalan Komprehensif

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 06 Oktober 2021
Implementasi Pajak Karbon Harus Disertai Peta Jalan Komprehensif
Ilustrasi (Foto: Pexels/Pixabay)

MerahPutih.com - Fraksi Partai Golkar menegaskan penerapan pajak karbon harus disertai peta jalan yang komprehensif. Hal ini sebagai bentuk komitmen penanganan perubahan iklim dan untuk menciptakan ekosistem industri nasional yang berkelanjutan.

Demikian disampaikan anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin merespons penerapan pajak karbon sebagai salah satu ketentuan yang termuat dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

“Instrumen pajak karbon ini kami perjuangkan sebagai bukti komitmen Indonesia menuju ekonomi hijau dan mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebanyak 29 persen pada 2030 sesuai Perjanjian Paris," kata perempuan yang karib disapa Putkom ini dalam keterangannya, Rabu (6/10).

Baca Juga:

Ganti Istilah 'Perubahan Iklim' Menjadi 'Krisis Iklim'

Penerimaan pajak ini nantinya juga dapat mendukung pendanaan untuk upaya pengendalian perubahan iklim. Namun, agar tepat dan tercapai, pemerintah harus menyiapkan peta jalan yang jelas dan terarah sebagai pedoman implementasi.

"Jika tidak terarah, justru pajak ini dapat menghambat pencapaian target dan adaptasi industri atas kebijakan ini,” ujar Putkom.

Sebagai informasi, naskah RUU HPP ini menyebutkan pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Pengenaan pajak tersebut dilakukan dengan memperhatikan peta jalan pajak karbon dan/atau peta jalan pasar karbon.

“Peta jalan ini harus memuat tahapan penerapan pajak karbon itu sendiri. Mulai dari sektor-sektor yang akan dikenakan pajak karbon, mekanisme perluasannya, infrastruktur pendukung, hingga regulasi turunan," kata dia.

iklim
Ilustrasi (Foto: Pexels/Frans Van Heerden)

Menurut Putkom, pemerintah juga harus memperhatikan kesiapan dari pelaku usaha untuk sepenuhnya menerapkan pajak ini. Apalagi instrumen ini terbilang masih relatif baru.

"Dalam lingkup ASEAN sendiri, baru Singapura yang sudah menerapkan. Itu pun masih terbatas pada sektor industri dan pembangkit,” imbuhnya.

Lebih lanjut, penerapan pajak karbon ini rencananya mulai berlaku pada 1 Januari 2022. Di tahap awal, pajak karbon akan dikenakan terhadap badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batu bara dengan tarif Rp30,00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

“Penentuan sektor yang akan dikenai pajak ini juga harus dilakukan secara hati-hati. Terutama dengan memperhatikan dampaknya terhadap biaya produksi yang tentunya akan berpengaruh terhadap harga dan daya beli masyarakat. Ini mengingat kita juga tengah berjuang memulihkan konsumsi masyarakat. Oleh karenanya, aspek kesiapan ekonomi tidak bisa diabaikan,” beber Putkom.

Baca Juga:

Krisis Iklim Pengaruhi Kesehatan Jantung Janin

Lebih lanjut Ketua Bidang Keuangan dan Pasar Modal DPP Partai Golkar ini menekankan pentingnya menjaga keseimbangan dan harmonisasi antara upaya pemulihan ekonomi dan pencegahan maupun penanganan dampak krisis iklim.

“Keduanya dapat dan harus berjalan beriringan karena keduanya merupakan sektor kehidupan yang saling berkaitan dan menjadi tumpuan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah perlu selaraskan peta jalan ini agar tujuan ekonomi hijau dapat tercapai sesuai target dan masyarakat, serta industri dapat beradaptasi dan berkontribusi maksimal,” tutup Putkom. (Pon)

#Pencemaran Udara #Industri
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan