Imigrasi Solo Deportasi 30 WNA Selama 2017

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 19 Desember 2017
Imigrasi Solo Deportasi 30 WNA Selama 2017
Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) Tiongkok yang dideportasi memasuki ruang keberangkatan Bandara Internasional Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (21/11). Foto: ANTARA

MerahPutih.com- Kantor Imigrasi Kelas I Solo mencatat, sepanjang tahun 2017 ini ada sebanyak 30 warga negara asing. Mereka dideportasi karena tak memiiki kelengkapan dokumen.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi I Solo Santoso, saat ditemui wartawan di kantor Imigrasi Kelas I Solo, Selasa (19/12).

"Tahun ini jumlahnya ada 30 orang yang dideportasi, dari jumlah itu terdiri dari 27 laki-laki dan tiga wanita, mereka izin tinggalnya tidak sah," jelas Santoso.

Meski tak menjelaskan secara rinci, namun pihaknya memastikan jika kasus deportasi paling banyak menerpa warga asal Tiongkok. Sementara itu, jumlah penerbitan paspor yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Solo mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2016 lalu.

Santoso menerangkan, sepanjang tahun 2016 lalu, jumlahnya total ada sebanyak 37.889 paspor. Sedangkan di tahun 2017, ada sebanyak 41.888 paspor.

Berita ini merupakan laporan Win, kontributor merahputih.com, untuk wilayah Solo dan sekitarnya

#Imigrasi #Solo #Warga Negara Asing (WNA) #Deportasi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan