Imigrasi Kelas II Cirebon Deportasi Empat WNA Asal Tiongkok

Selvi PurwantiSelvi Purwanti - Kamis, 12 Januari 2017
Imigrasi Kelas II Cirebon Deportasi Empat WNA Asal Tiongkok
Empat wna asal China yanh dideportasi, (MP/Mauritz)

Empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Jawa Barat karena telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kelas II Cirebon, Raja Ulul Azmi di Cirebon, mengatakan, empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dipulangkan ke negara asalnya karena melakukan penyalahgunaan izin tinggal sesuai Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) huruf f.

Dikatakannya, keempat WNA tersebut dideportasi pada hari Selasa (10/1) pukul 22.45 WIB menggunakan pesawat Garuda No. GA890 tujuan Beijing melalui Bandara Soekarno Hatta.

"Empat WNA asal china itu sudah kita pulangkan kemarin dengan pesawat Garuda No. GA890 tujuan Beijing," kata Raja di Cirebon, Rabu (11/1).

Menurut Raja, empat orang WNA asal negeri tirai bambu itu, telah melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan perizinan yang diberikan imigrasi.

"Mereka di sini (Cirebon) menjadi pekerja di pabrik kapur yang berada di Cirebon," sebutnya.

Raja menuturkan keempat WNA tersebut selama berada di Cirebon, bekerja di Pabrik Hebel yang memproduksi alat tungku pemanas, di Desa Palimanan Barat Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon.

Dikatakannya, empat WNA tersebut masuk ke Indonesia pada bulan Agustus 2016 lalu dengan visa kunjungan dan melalui sponsor.

"Sementara untuk di Cirebon sendiri masih dalam pemeriksaan," katanya.

Keempat WNA yang dideportasi itu yakni Zhang Hongmei (53), laki laki, Liu Meihua (55), perempuan, Sun Shuilai (54), laki laki dan Sun Dongjie (36), laki-laki, semuanya berasal dari Tiongkok.

Ia menambahkan sesuai dengan pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) huruf f, dimana Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi (pemulangan) terhadap orang asing yang tidak mentaati peraturan perundang undangan. (Mauritz)

#Warga Negara Asing (WNA) #WNA Ilegal #Kota Cirebon #Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta
Bagikan
Ditulis Oleh

Selvi Purwanti

Simple, funny and passionate. Almost unreal
Bagikan