Imigrasi Deportasi 2 WNA Polandia yang Melanggar Aturan Nyepi di Bali Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Iqbal Rifai (kanan) dan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kem

MerahPutih.com - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Denpasar mendeportasi dua orang warga negara asing asal Polandia karena keduanya melanggar aturan keimigrasian dan aturan adat saat perayaan Nyepi.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Iqbal Rifai saat jumpa pers di kantornya, Jumat, mengatakan kedua WNA itu rencananya dipulangkan paksa ke Polandia dari Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu (25/3).

Baca Juga:

164 Ribu Lebih Kendaraan Tinggalkan Jakarta saat Hari Raya Nyepi

"Dua WNA Polandia itu dideportasi menggunakan pesawat AirAsia QZ7517 pada pukul 09.55 WITA tujuan Soekarno Hatta, kemudian pada pukul 17.05 WIB mereka melanjutkan perjalanan menumpang Etihad Airways EY475 transit di Abu Dhabi, lalu ke Polandia,” katanya.

Dia menjelaskan dua WNA itu yang masing-masing seorang laki-laki bernama Karol Grabinski (40 tahun) dan seorang perempuan bernama Barbara Karina Walczak (25 tahun) pulang ke negaranya menggunakan biaya sendiri.

Imigrasi Denpasar saat ini masih mendalami keterangan dua orang asing tersebut dan mereka tetap akan di Kantor Imigrasi Denpasar sampai waktu deportasinya.

Walaupun demikian, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan dua WNA itu mengetahui ada peringatan Nyepi di Bali berikut aturannya yang melarang warga keluar dari rumah selama 24 jam atau satu hari.

"Yang bersangkutan tahu ada Nyepi di Bali dan paham apa yang menjadi ketentuan saat Nyepi. Kami masih mendalami lagi apa ada unsur-unsur (pelanggaran) lainnya," kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anak Agung Bagus Narayana saat sesi jumpa pers itu.

Sejauh ini, Imigrasi Denpasar menjerat dua WNA Polandia itu dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal itu mengatur pejabat Imigrasi dapat menindak orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya atau patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta melanggar peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:

Pengunjung Taman Margasatwa Ragunan Capai 14.000 Saat Libur Nyepi

"Jadi, (dua WNA itu) dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian yang salah satunya pendeportasian," kata Narayana.

Dua WNA Polandia itu ditemukan oleh pecalang Desa Adat Sukawati berkemah di tenda yang dipasang di dalam gazebo (bale bengong) di Pantai Purnama, Sukawati, Gianyar, Rabu (22/3), saat peringatan Nyepi di Bali.

Dua WNA itu cekcok dengan pecalang dan menolak untuk masuk ke rumah atau penginapan. Keduanya beralasan tidak memiliki uang untuk menyewa penginapan karena berlibur dengan biaya terbatas selama di Bali (backpacker).

Selanjutnya, Bendesa Adat Sukawati dan Pecalang Desa Adat Sukawati melaporkan dua WNA itu ke Polsek Sukawati. Polisi pun menjemput dan menahan mereka di Kantor Polsek Sukawati, Rabu (22/3) dan menyerahkan keduanya ke Imigrasi Denpasar pada Kamis (23/3) untuk diperiksa.

Imigrasi Denpasar kemudian menjelaskan dua WNA itu masuk wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan dan izin tinggalnya berlaku sampai 29 Maret 2023. (*)

Baca Juga:

Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Nyepi: Semoga Kebahagiaan Senantiasa Memayungi

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Mahfud MD Ungkap Penyebab Anjloknya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia
Indonesia
Mahfud MD Ungkap Penyebab Anjloknya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia

Transparansi Internasional merilis bahwa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2022 turun dibandingkan 2021, yaitu dari 38 jadi 34.

[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Resmikan Bendera Indonesia Terbaru
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Resmikan Bendera Indonesia Terbaru

Akun Tiktok fifaindonesi4 ( https://www.tiktok.com/@fifaindonesi4) memposting video yang didalamnya terdapat sebuah gambar tangkapan layar artikel Detiknews. Artikel tersebut berjudul “jokowi resmikan bendrera indonesia terbaru”.

Luhut Bakal Ajukan Audit terhadap LSM-LSM di Indonesia
Indonesia
Luhut Bakal Ajukan Audit terhadap LSM-LSM di Indonesia

Luhut akan membuat upaya audit terhadap sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

PSI Desak Heru Budi Perbanyak Park and Ride Gegara Kemacetan DKI Parah
Indonesia
PSI Desak Heru Budi Perbanyak Park and Ride Gegara Kemacetan DKI Parah

Kemacetan Jakarta semakin parah seiring dicabutnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Bahkan, kemacetan di ibu kota lebih parah dari sebelum pandemi COVID-19 pada sebelum tahun 2019.

Pemancar Sinyal Darurat Helikopter Polri yang Jatuh di Perairan Babel Tidak Berfungsi
Indonesia
Pemancar Sinyal Darurat Helikopter Polri yang Jatuh di Perairan Babel Tidak Berfungsi

Hilang kontaknya helikopter milik Polri di perairan Bangka Belitung masih jadi misteri. Kepala Korps Kepolisian Perairan dan Udara Baharkam Mabes Polri Irjen Indra Miza mengungkap temuan terkini anak buahnya.

Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Korupsi BTS Kominfo ke JPU
Indonesia
Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Korupsi BTS Kominfo ke JPU

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung merampungkan penyidikan dua tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo tahun 2020-2022 dengan melimpahkan tahap II ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Terancam Digusur Gibran, 183 PKL Solo Zoo Mengadu ke DPRD
Indonesia
Terancam Digusur Gibran, 183 PKL Solo Zoo Mengadu ke DPRD

Sebanyak ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) atau Solo Zoo terancam kena gusur Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Ubah Aturan Usia Pensiun PNS Jadi 50 Tahun
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Ubah Aturan Usia Pensiun PNS Jadi 50 Tahun

Jokowi telah mengesahkan aturan batas usia pensiun untuk pegawai negeri sipil (PNS) yang baru.

NasDem Bocorkan Isi Pertemuan Surya Paloh dengan Luhut
Indonesia
NasDem Bocorkan Isi Pertemuan Surya Paloh dengan Luhut

Menurut Hermawi, pertemuan Surya Paloh dan Luhut membahas permasalahan bangsa dalam menghadapi tantangan global.

Polisi Pulangkan Belasan Pendukung Lukas Enembe yang Sempat Berbuat Rusuh
Indonesia
Polisi Pulangkan Belasan Pendukung Lukas Enembe yang Sempat Berbuat Rusuh

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan, sebanyak 14 orang dipulangkan pada Rabu (11/1) bertempat di Ruang Sat Tahti Polres Jayapura.