MerahPutih.com - Tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dicegah ke luar negeri untuk 20 hari ke depan.
"Terhadap saudari PC telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022," tutur Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (30/8)
Baca Juga
Sebelum Dieksekusi, Brigadir J Menunduk dan Memohon ke Bharada E
Pencekalan terhadap Putri Candrawathi yang merupakan salah satu dari lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut diajukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
"Permintaan Bareskrim Polri," sambung Nyoman
Baca Juga
Rekonstruksi Brigadir J Berlanjut di Rumah Dinas Ferdy Sambo
Diketahui Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Tiga di antaranya merupakan anggota Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal.
Sementara dua pihak lainnya adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan seorang asisten rumah tangga, Kuat Maruf.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP. (*)
Baca Juga