Imigrasi Bali Buru Buronan Interpol Rusia yang Kabur


Petugas menunjukkan pengumuman DPO dua warga negara Rusia Andrei Kovalenka alias Andrew Ayer (kiri) dan rekannya Ekaterina Trubkina (kanan) di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Ba
MerahPutih.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menerjunkan seluruh petugas untuk mencari keberadaan buronan Interpol asal Rusia bernama Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka yang kabur dari kantor imigrasi setempat, Kamis (11/2).
"Upaya perburuan tersebut bersama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, dan tim dari Kanwil Kemenkumham Bali," Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Parlindungan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (14/2).
Baca Juga
Tiga Bulan Buron, Pelaku Begal Sepeda Kolonel Marinir Akhirnya Ditangkap
Diketahui bahwa Andrew melarikan diri ketika menjalani proses administrasi pemindahan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar usai dijenguk rekan wanitanya warga negara Rusia bernama Ekaterina Trubkina.
Seperti dikutip Antara, Parlindungan mengatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan kepada Polda Bali untuk menetapkan nama buronan tersebut ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain itu, kata dia, dilakukan pula koordinasi dengan Bareskrim Polri, Kedutaan Besar Rusia di Jakarta, Konsul Kehormatan Rusia, dan Konsul Kehormatan Ukraina di Bali, Ditreskrimum Polda Bali, Kapolresta Denpasar, serta polres dan polsek dalam rangka pencarian.
Parlindungan mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Otoritas Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, GM Angkasa Pura I, dan maskapai penerbangan serta kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan setempat untuk mencegah keberangkatan Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka dan Ekaterina Trubkina keluar daerah Bali.

Parlindungan berharap masyarakat dapat melaporkan apabila melihat atau mengetahui keberadaan kedua orang tersebut.
Apabila melihat atau mengetahui keberadaan kedua orang tersebut, dia meminta masyarakat segera menghubungi WhatsApp Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di nomor 081236956667 atau melalui Kasi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Putu Suhendra di Nomor 082165055256.
Andrew Ayer merupakan buron interpol yang masuk dalam red notice. Pria pemilik paspor bernomor 7536xx ini sebelumnya telah menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan dalam perkara narkotika.
Setelah masa hukuman pidana berakhir, Andrew kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada hari Rabu(3/2) untuk selanjutnya dikenakan tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian dan pengusulan cekal.
Kejadian bermula ketika Andrew Ayer akan dipindahkan dari Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada hari Kamis (11/2). Hal ini dilakukan karena keterbatasan ruang detensi yang dimiliki Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Namun, saat proses administrasi pemindahan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rudenim Denpasar mulai dari memperoleh keterangan, mendata, hingga menyiapkan surat penyerahan untuk nantinya diambil oleh Interpol, yang bersangkutan dijenguk oleh rekan wanitanya bernama Ekaterina sekitar pukul 13.20 WITA.
Setelah dijenguk oleh rekan wanitanya tersebut, Andrew menjalani pemeriksaan kembali oleh petugas. Namun, saat pemeriksaan berlangsung, yang bersangkutan menyelinap dari dalam ruang pemeriksaan, lalu melarikan diri. (*)
Baca Juga
Gebrakan Komjen Listyo, Tangkap Buronan Pembobol Bank Triliunan hingga Sabu 1,2 Ton
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali

Akhirnya Pengelola GWK Hancurkan Tembok Pembatasan Yang Halangi Akses Warga

All Indonesia Diberlakukan Diseluruh Bandara Penerbangan dan Pelabuhan Internasional

5 Pesisir di Bali yang Berpotensi Alami Banjir Rob pada 7-11 Oktober

2 Maskapai China dan Korea Anyar Terbang ke Bali, Wisatawan Diharapkan Makin Banyak

Basarnas Perluas Pencarian WNI Inggris Diduga Hanyut di Pantai Legian, Lewat Jalur Laut dan Udara

Gempa Bawah Laut Magnitude 5,7 di Banyuwangi, Getaran Dirasakan Sampai Denpasar, Bali

Gempa Bumi Dengan Magnitudo 5,7 Landa Pulau Bali

Tanggapi Kasus Jantung WNA Australia yang Tertinggal di Bali, Komisi IX DPR: Pelanggaran Serius dan Harus Diusut!

Status Tanggap Darurat Bali Dicabut, BPBD Ingatkan Warga Tetap Waspada Bencana
