Imbauan Kapolri kepada Pengemudi Taksi Online dan Konvesional

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 11 Maret 2018
Imbauan Kapolri kepada Pengemudi Taksi Online dan Konvesional
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyerahkan SIM kepada driver online Polresta Yogyakarta. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengimbau kepada pengemudi taksi online dan dan konvensional tidak berselisih lagi setelah muncul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 yang mewajibkan keduanya memiliki SIM A Umum.

"Kami mengimbau pengemudi taksi online kemudian taksi konvensional, tolong jangan lagi sampai ribut-ribut yang merugikan baik kedua belah pihak maupun masyrakat," kata Tito saat meninjau Gedung Satuan Penyelenggara Administrasi SIM, Polresta Yogyakarta, Minggu (11/3) seperti dikutip Antara.

Tito berharap baik taksi konvensional maupun online dapat bersaing secara sehat dengan mengutamakan kualitas pelayanan kepada para pengguna jasa.

"Prinsip silakan berlomba-lomba untuk memberikan keuntungan dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Itu 'nawaitu' (niat) yang terpenting," kata dia.

Orang nomor satu di Kepolisian RI itu mengapresiasi langkah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang telah menginisiasi aturan mengenai surat izin mengemudi (SIM) A Umum. Bagi Tito, SIM A umum merupakan solusi jalan tengah yang dapat mengakomodasi kepentingan taksi online maupun konvensional.

"Adanya terobosan pemberlakuan SIM A Umum untuk taksi online ini dapat menjadi jalan tengah sehingga semua kepentingan dua belah pihak termasuk masyrakat bisa terakomodir," kata dia.

Tito menyadari bahwa kemunculan teksi online merupakan fenomena global yang tidak bisa terbendung seiring dengan kemajuan teknologi. Namun, di sisi muncul pertanyaan mengenai operasional taksi onlie yang dinilai bisa merugikan taksi konvensional.

"Oleh karena itu jalan tengahnya adalah taksi online yang tadinya mereka tidak memiliki identitas yang jelas, sudah diatur Bapak Menteri Perhubungan melibatkan stakeholder termasuk taksi konvensional dan online yang salah satunya menyepakati pemberlakuan SIM A Umum untuk taksi. Artinya taksi online dianggap sebagai kendaraan umum," kata dia.

#Kapolri #Tito Karnavian #Taksi Online
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan