Imbas Larangan Mudik, Pemerintah Diminta Beri Bantuan ke Pengusaha Transportasi

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 28 Maret 2021
Imbas Larangan Mudik, Pemerintah Diminta Beri Bantuan ke Pengusaha Transportasi
Sejumlah penumpang KM Egon asal Kumai Kalimantan Tengah berjalan usai tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Minggu (18/6). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

MerahPutih.com - Pemerintah Pusat harus memberikan bantuan kepada pengusaha transportasi umum baik darat, laut dan udara yang nantinya akan terimbas kebijakan larangan mudik lebaran 2021.

Hal ini penting diperhatikan pemerintah agar pengusaha transportasi tidak gulung tikar dan untuk keberlangsungan usahanya.

Baca Juga

Mudik Dilarang, DKI Pertimbangkan Berlakukan Surat Izin Keluar Masuk

"Pengusaha transportasi umum darat wajib mendapatkan bantuan subsidi seperti halnya moda udara, laut dan kereta," kata Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno kepada MerahPutih.com, Minggu (28/3).

Berkaca pada tahun lalu pengusaha transportasi darat yang sangat merasakan dampak kebijakan larangan mudik lebaran. Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diusulkan Organda tidak ditanggapi serius oleh pemerintah.

Kedatangan para pemudik di stasiun kereta. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Kedatangan para pemudik di stasiun kereta. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Lanjut Djoko, adanya bantuan ke pengemudi transportasi umum selama tiga bulan, kenyataannya tidak tersalurkan tepat sasaran. Pengemudi ojek justru ikut mendapatkan bantuan itu.

"Tidak ada kordinasi dengan Organda setempat. Tidak ada satupun instansi pemerintah memiliki data pengemudi transportasi umum yang benar," jelasnya.

Djoko juga mendorong pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelarangan Mudik Lebaran Tahun 2021. Supaya ada anggaran khusus bagi Polri dalam melaksanakan pelarangan mudik sehingga dapat bekerja maksimal.

"Sepertinya ini akan mengulang kesalahan masa lalu. Jika tidak dilakukan evaluasi menyeluruh. Polri yang memiliki wewenang di jalan raya tidak mampu melarang sepenuhnya," ungkapnya.

Seperti diketahui, Menteri Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PKM) Muhajir Effendi melarang semua kalangan untuk mudik lebaran, mulai 6-17 Mei 2021.

Adapun larang mudik lebaran 2021 dilakukan untuk menekan meluasnya kasus COVID-19 yang mungkin terjadi setelah mudik. (Asp)

Baca Juga

Mudik Sudah Dilarang, Menteri Jangan Beda Kebijakan

#Mudik #Mudik Lebaran
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan