Imbas Dugaan Penipuan Rp 264 Juta, Lurah dan Bendahara Duri Kepa Dibebastugaskan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 29 Oktober 2021
Imbas Dugaan Penipuan Rp 264 Juta, Lurah dan Bendahara Duri Kepa Dibebastugaskan
Lurah Duri Kepa Kecamatan Kebin Jeruk Jakarta Barat ,Marhali, Selasa (12/9/2021) (ANTARA / Walda)

MerahPutih.com - Lurah Duri Kepa, Jakarta Barat Marhali dan Bendahara Kelurahan Duri Kepa, Devi Ambarsari dibebastugaskan imbas dugaan utang sebesar Rp 264,5 juta kepada warga Kota Tangerang.

Saat ini keduannya masih menjalani pemeriksaan oleh pihak camat di wilayahnya. Pemeriksaan ini untuk menelusuri kasus dugaan penipuan pinjaman uang warga ratusan juta rupiah tersebut.

"Sudah dipanggil sama atasan langsung dan terinformasi sudah keluar surat pembebasan sementara dalam jabatan ASN," ucap Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko kepada MerahPutih.com, Jumat (29/10).

Baca Juga:

Pemprov DKI dan DPRD Tanding di Lapangan JIS, Anies: Kolaborasi Eksekutif dan Legislatif

Pembebastugasan keduanya juga sambil menunggu keputusan ketetapan hukuman disiplin. Setelah pemeriksaan oleh pihak camat, keduanya akan ditindaklanjuti ke Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.

Sambil menunggu hasil pemeriksaan camat dan Inspektorak keduannya kini bertugas menjadi staf di pemerintah kota (Pemkot) Jakarta Barat. "Ya lurah dan bendahara, itu nanti kita lakukan pembinaan dibagian pemerintahan," kata mantan Kasatpol PP DKI Jakarta ini.

Untuk diketahui, kasus dugaan penipuan peminjaman uang Lurah Duri Kepa sebesar Rp 264,5 juta munyeruak setelah muncul surat somasi korban warga Kota Tangerang berinisial SK.

SK mengaku pernah dua kali melayangkan somasi kepada Kelurahan Duri Kepa untuk menagih utang sebesar Rp 264,5 juta. Somasi pertama dilayangkan dan ditandatangani pada 6 Oktober 2021. Terdapat lima poin dalam somasi yang langsung ditujukan kepada Lurah Duri Kepa Marhali.

Lurah Duri Kepa Marhali saat ditemui di kantornya, Kamis (28/10/2021) (ANTARA / Walda)

Salah satu poin yang terdapat dalam somasi itu, SK menagih piutangnya kepada Kelurahan Duri Kepa.

"Kami mensommier/memperingatkan saudara (pihak Kelurahan Duri Kepa), agar segera melaksanakan kewajiban saudara atas utang-utan tersebut kepada klien (SK) kami dalam waktu tujuh hari sejak surat somasi ini saudara terima," kata kuasa hukum SK, Akung Kurnia, dalam surat somasi yang tersebar.

Pihak Kelurahan Duri Kepa kemudian mengirim jawaban atas somasi itu pada 13 Oktober 2021. Jawaban atas somasi itu ditandatangani langsung oleh Lurah Marhali.

Ada tiga poin yang ditulis pada jawaban atas somasi. Poin pertama, disebutkan bahwa pihak kelurahan tidak menerima bukti rekening koran dari SK.

Baca Juga:

Awak Bus TransJakarta Diminta Hati-Hati, DPRD DKI: Karena Kita Subsidi

Marhali menyatakan jika Kelurahan Duri Kepa tidak memiliki utang ke SK. Setelah menerima jawaban somasi yang pertama, SK kembali geram dan mengirim somasi kedua yang ditujukan lagi kepada Marhali pada 12 Oktober 2021.

Sayangnya, Kelurahan Duri Kepa tak pernah menjawab somasi kedua hingga saat ini. Hingga akhirnya SK melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang dilakukan Kelurahan Duri Kepa ini ke Polres Metro Tangerang Kota setelah pinjaman itu tak dikembalikan. (Asp)

#Breaking #Jakarta Barat #Utang Negara #Utang Pemerintah
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan