Merahputih.com - Polda Metro Jaya melarang kegiatan Sahur On The Road (SOTR) pada bulan Ramadan yang akan jatuh pada pekan depan. Aturan ini akan dilaksanakan hingga Polres dan Polsek jajaran di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Untuk itu kebijakan kita keluarkan tidak diperbolehkan kegiatan sahur on the road untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (7/4).
Baca Juga:
COVID-19 Masih Jadi Ancaman, PT KAI Perpanjang Pengembalian Tiket Kereta
Yusri Yunus menyebutkan kebijakan pelarangan SOTR saat bulan puasa untuk menghindari kerumunan dan mencegah penyebaran virus Corona.

"Ya dilarang itu SOTR karena rentan menyebabkan penularan COVID-19," tambah Yusri Yunus.
Polda Metro Jaya juga akan melakukan filterisasi diruas jalan untuk meminimalisir adanya kegiatan SOTR.
Baca Juga:
Ketika JHL Group Melawan COVID-19, Sumbang Perlengkapan Medis ke Banyak Rumah Sakit
Bagi masyarakat yang nekat melaksanakan SOTR akan dibubarkan oleh aparat petugas kepolisian.
"Kalau dibubarkan, diperingati enggak bisa, baru kita lakukan penindakan hukum protokol kesahatan disitu," tandas Yusri. (Knu)