MerahPutih.com - Tindakan artis Raffi Ahmad keluyuran dan mengikuti acara pesta tanpa protokol kesehatan berbuntut panjang. Pasalnya, ia sebelumnya menerima vaksin COVID-19 bersama Presiden Joko Widodo.
Advokat publik David Tobing mengajukan gugatan terhadap Raffi Ahmad pada Pengadilan Negeri Depok dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1. Gugatan tersebut melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu.
“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya," ujar David, Jumat (15/1).
Baca Juga:
Raffi Ahmad Nekat Pesta Usai Divaksin, Satgas COVID-19 Sentil Peran Influencer
David mengatakan, apa yang Raffi lakukan dapat berdampak signifikan karena dia memiliki banyak pengikut, ditakutkan nantinya warga yang habis divaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya.
"Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini.” lanjut David
Gugatan yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian yang membuktikan bahwa Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk mensosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Raffi telah menimbulkan kerugian immateril dalam petitum gugatannya.
David juga meminta agar majelis hakim menghukum Raffi Ahmad untuk tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.
"Menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mensosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat," terangnya.
Ramai dijagat maya. Pada Rabu (13/1) malam, Raffi terlihat berkumpul bersama sejumlah selebriti tanpa menaati protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Dalam tangkapan layar unggahan Anya Geraldine di media sosial, terlihat Raffi tidak mengenakan masker dan tidak menerapkan jaga jarak. Begitu juga dengan artis lain yang bersamanya. Padahal Raffi baru divaksin COVID-19.
Sejumlah ahli mengatakan, vaksinasi tidak menjadikan penerima langsung kebal terhadap penularan virus corona dalam waktu singkat.
Baca Juga:
Satgas Ingatkan Raffi Ahmad dan Siapapun yang Sudah Divaksin Soal Protokol Kesehatan
Raffi yang telah disuntik vaksin bersama Presiden Jokowi, Rabu (13/1) kemarin, masih perlu melakukan vaksinasi tahap kedua dua pekan lagi.
Jokowi juga mengungkapkan bahwa orang yang telah disuntik vaksin tidak boleh meremehkan protokol kesehatan.
Kecerobohan Raffi Ahmad itu pun mendapat respons masyarakat dan kalangan artis. Tanggapan salah satunya datang dari artis Sherina Munaf.
Mantan penyanyi cilik ini menyampaikan protes atas tindakan Raffi Ahmad keluyuran usai menerima vaksin COVID-19 bersama Jokowi.
"Halo Raffi Ahmad, setelah divaksin bukan berarti keluyuran rame-rame dong," tulis Sherina melalui akun Twitter-nya. (Asp)
Baca Juga:
Polisi Pastikan Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad dan Ahok Tak Berizin