Ikatan Dokter Indonesia Sebut KPK Bisa Periksa Dokter Setnov

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 10 Oktober 2017
Ikatan Dokter Indonesia Sebut KPK Bisa Periksa Dokter Setnov
diskusi bertajuk "KPK Vs Setnov : Membuka Kotak Pandora" di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa. (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Ketua Majelis Kode Etik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Priyo Sidi Pratomo menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai kewenangan untuk meminta analisis IDI untuk mengetahui sakitnya Ketua DPR RI Setya Novanto.

Hal tersebut, menyikapi polemik terkait sakitnya Ketua Umum DPP Partai Golkar itu beberapa waktu lalu. Menurutnya, hal itu bisa dilakukan karena sudah adanya nota kerjasama antara KPK dengan IDI sejak lembaga antirasuah masih dipimpin oleh Abraham Samad.

"Karena itu, kemudian terbitlah kerjasama antara KPK dan IDI. Saya mendengar sudah diperpanjang (kerjasamanya). Maka KPK bisa memakai nota kerjasama ini," ujar Priyo dalam diskusi bertajuk "KPK Vs Setnov : Membuka Kotak Pandora" di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (10/10).

Menurut Priyo, dokter yang merawat Setnov juga bisa dimintai keterangannya. Hal ini untuk meluruskan polemik yang terjadi di masyarakat ihwal sakitnya Setnov.

"‎Terkait pemeriksaan medis ulang, bisa diminta oleh institusi pengadilan. Karena (sekarang) dokternya enggak mungkin ngomong. Tapi kalau perintah institusi hukum, bisa dilakukannya," tandansya.

Karena itu, dia meminta lembaga pimpinan Agus Rahardjo cs itu menggunakan kewenangannya yang telah disepakati dengan IDI sebagai second opinion.

"Dalam perjanjian kita dengan KPK, jika ada second opinion, maka yang harus dimenangkan adalah organisasi IDI," pungkas Priyo. (Pon)

Baca juga berita terkait penyakit Setnov dalam artikel berikut: Dalam Kondisi Sakit Pun Setnov Dijadikan Meme

#Setya Novanto #KPK #Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan