Kasus Korupsi

Idrus Marham Dirawat di RSPAD Gatot Subroto

Eddy FloEddy Flo - Senin, 12 Agustus 2019
 Idrus Marham Dirawat di RSPAD Gatot Subroto
Idrus Marham mengenakan rompi tersangka di Kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan terdakwa kasus dugaan suap proyek kerja sama PLTU Riau-1 Idrus Marham tengah dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

"Benar, dirawat di RSPAD sejak 8 Agustus 2019 sesuai dengan arahan dokter di RSPAD," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS dikonfirmasi, Senin (12/8).

Baca Juga: Hukuman Idrus Marham Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara

Chystelina mengatakan, sebelumnya mantan Sekjen Partai Golkar itu mengeluh sakit. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter di KPK, karena kebutuhan penanganan lebih lanjut, Idrus dirujuk ke RSPAD.

Rekaman CCTV Idrus Marham di RSPAD Gatot Soebroto
Rekaman CCTV Idrus Marham jalani perawatan di RSPAD (Foto: antaranews)

"Setelah pemeriksaan dilakukan dokter di RSPAD, maka berdasarkan arahan dokter dilakukan rawat inap sejak 8 Agustus 2019 tersebut," ujar dia.

Lembaga antirasuah segera mengirimkan surat ke Mahkamah Agung (MA) lantaran status penahanan Idrus berada di MA. Diketahui tengah mengajukan kasasi terkait kasus yang menjeratnya.

Menurut Chystelina, Idrus yang juga mantan Menteri Sosial (Mensos) itu akan dibawa kembali ke tahanan setelah proses perawatan di RSPAD selesai sesuai dengan keputusan dokter.

"Selama rawat inap, status penahanan yang bersangkutan dalam pembantaran," pungkasnya.

Baca Juga: KPK Tepis Tudingan Ombudsman Tentang Idrus Marham Bebas Pelesiran

Idrus Marham sebelumnya divonis tiga tahun penjara, denda Rp150 juta, subsider dua bulan kurungan karena terbukti menerima suap senilai Rp2,25 miliar dari pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Idrus bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih sekaligus Anggota Fraksi Partai Golkar menerima aliran dana guna membantu Johannes B. Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

Saat mengajukan banding, hukuman Idrus malah diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi lima tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Tak terima keputusan itu, Idrus Marham lantas mengupayakan kasasi ke Mahkamah Agung dan masih berproses hingga saat ini.(Pon)

Baca Juga: KPK Pecat Tidak Hormat Pengawal Idrus Marham

#Idrus Marham #RSPAD #Komisi Pemberantasan Korupsi #Korupsi PLTU Riau
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan