IDI: Pemecatan Terawan Melalui Proses Panjang Eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memberikan keterangan pers seusai meninjau RSPI Sulianti Saroso, Jakarta, Senin (2/3). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama

MerahPutih.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menggelar konfrensi pers menanggapi polemik pemecatan eks Menteri Kesehatan (Menkes) dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI, yang ramai di publik.

Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI, Beni Satria mengatakan, pemberhentian mantan Menkes Terawan ini, diambil berdasarkan pada putusan Mumtamar ke-31 di Banda Aceh.

Baca Juga:

Jenderal Andika Izinkan Keturunan PKI Daftar TNI, Anggota Komisi I: Tidak Masalah

Lanjut dia, keputusan ini hasil rekomendasi sidang khusus Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) PB IDI, yang mencoret Terawan sebagai anggota IDI.

"PB IDI tingkat pusat yang menjalani eksekutif organisasi putusan muktamar, PB IDI diberikan waktu melakukan sinkronisasi hasil muktamar," ujar Beni dalam virtual zoom, Kamis (31/3).

IDI menuturkan, rekomendasi memberhentikan Terawan ini melalui proses yang cukup panjang. Sebab, MKEK IDI sudah melakukan proses yang lama termasuk memanggil Terawan.

"Terkait putusan tentang dr Terawan Agus Putranto ini merupakan proses panjang sejak 2013 sesuai laporan MKEK," papar dia.

Keputusan pemecatan dr Terawan dalam Muktamar ke-31, menjadi tanggung jawab IDI. Organisasi profesi Dokter itu harus menjalankan amanat muktamar tersebut.

"Tentu kita harus lalui dan upaya ini menjadi upaya kita bersama seluruh anggota IDI untuk kemudian bersama-sama menjaga etik dan tentunya menjalankan putusan MKEK yang ditetapkan dalam Muktamar 31," sambung Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi.

Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di Aula Merah Putih, Universitas Pertahanan, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/1). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di Aula Merah Putih, Universitas Pertahanan, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/1). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Sebelumnya, ramai terkait keputusan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memberhentikan mantan Menkes Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.

Pemberhentian tersebut diduga terkait pelanggaran kode etik terapi cuci otak yang dilakukan Terawan. Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil keputusan Muktamar Ke-31 IDI di Banda Aceh, pada Jumat (25/3).

Ada tiga poin yang dibacakan panitia terkait putusan tersebut.

Surat tim khusus MKEK Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022 memutuskan, menetapkan, pertama meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K), sebagai anggota IDI.

Keputusan pemberhentian Terawan itu akan dilaksanakan Ikatan Dokter Indonesia selambat-lambatnya 28 hari.

Kedua, ketetapan ini, pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. (Asp).

Baca Juga:

Panglima TNI Hapus Tes Renang dan Akademik dalam Penerimaan Prajurit 2022

Penulis : Asropih Asropih
LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Mendag Lutfi Ungkap Beberapa Harga Kebutuhan Naik Jelang Lebaran
Indonesia
Mendag Lutfi Ungkap Beberapa Harga Kebutuhan Naik Jelang Lebaran

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan ada sejumlah bahan pokok yang harganya naik pada 20 April 2022 kemarin.

Jokowi Sampaikan Dukacita atas Wafatnya Sheikh Khalifa dengan Singgah di Abu Dhabi
Indonesia
Jokowi Sampaikan Dukacita atas Wafatnya Sheikh Khalifa dengan Singgah di Abu Dhabi

Presiden Joko Widodo tiba di Bandara Internasional Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab (PEA), Minggu (15/5), sekitar pukul 15.50 waktu setempat.

Dekorasi Ngunduh Mantu Kaesang-Erina Bertema Mataram Islam
Indonesia
Dekorasi Ngunduh Mantu Kaesang-Erina Bertema Mataram Islam

Director Asmoro Decoration. Pandji Vasco Dagama mengatakan, untuk dekorasi ngunduh mantu Kaesang-Erina mengangkat tema Mataram Islam, dengan memadukan adat Solo dan Yogyakarta.

Indonesia Mampu Selesaikan Masalah Sendiri Setelah Lolos Hantaman COVID-19
Indonesia
Indonesia Mampu Selesaikan Masalah Sendiri Setelah Lolos Hantaman COVID-19

Kasus COVID-19 di Indonesia terkendali namun semua pihak harus selalu waspada.

5 Ekor Singa Kabur di Kebun Binatang Taronga Australia
Dunia
5 Ekor Singa Kabur di Kebun Binatang Taronga Australia

Lima ekor singa di Kebun Binatang Taronga kabur dari kandangnya.

Produksi Sampah Capai 18,7 Ton saat Perayaan Malam Tahun Baru di Solo
Indonesia
Produksi Sampah Capai 18,7 Ton saat Perayaan Malam Tahun Baru di Solo

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Solo mencatat sampah perayaan malam tahun baru di Kota Solo mencapai 18,7 ton. Sampah tersebut paling banyak ditemukan di area Car Free Night (CFN) di Jalan Slamet Riyadi dan Jalan Jenderal Sudirman (Jensud).

OTT Bupati Bogor Ade Yasin Terkait Suap Pengurusan Laporan Keuangan
Indonesia
OTT Bupati Bogor Ade Yasin Terkait Suap Pengurusan Laporan Keuangan

Bupati Bogor Ade Yasin, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/4) malam. Ade Yasin bersama sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten Bogor dan Badan Pengawas Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat, ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap.

Karim Rossi Cetak Gol Perdana, Pelatih Dewa United FC Berikan Sanjungan
Indonesia
Karim Rossi Cetak Gol Perdana, Pelatih Dewa United FC Berikan Sanjungan

Gol Dewa United dicetak Rangga Muslim dan Karim Rossi. Sedangkan gol PSIS Semarang dicetak Eka Febri dan Wahyu Prasetyo.

Beralih Digital, BPKH Jaga Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Haji
Indonesia
Beralih Digital, BPKH Jaga Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Haji

Perkembangan digitalisasi dimanfaatkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam pengelolaan dana jemaah haji aga bisa lebih aman dan transparan.

Klarifikasi Line Indonesia Terkait Isu Pemutusan Hubungan Kerja
Indonesia
Klarifikasi Line Indonesia Terkait Isu Pemutusan Hubungan Kerja

Country Manager LINE Indonesia, Fanny Verona memberikan penjelasan resmi terkait kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) pada puluhan karyawannya di Indonesia.