IDI: Pemecatan Terawan Melalui Proses Panjang

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 31 Maret 2022
IDI: Pemecatan Terawan Melalui Proses Panjang
Eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memberikan keterangan pers seusai meninjau RSPI Sulianti Saroso, Jakarta, Senin (2/3). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama

MerahPutih.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menggelar konfrensi pers menanggapi polemik pemecatan eks Menteri Kesehatan (Menkes) dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI, yang ramai di publik.

Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI, Beni Satria mengatakan, pemberhentian mantan Menkes Terawan ini, diambil berdasarkan pada putusan Mumtamar ke-31 di Banda Aceh.

Baca Juga:

Jenderal Andika Izinkan Keturunan PKI Daftar TNI, Anggota Komisi I: Tidak Masalah

Lanjut dia, keputusan ini hasil rekomendasi sidang khusus Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) PB IDI, yang mencoret Terawan sebagai anggota IDI.

"PB IDI tingkat pusat yang menjalani eksekutif organisasi putusan muktamar, PB IDI diberikan waktu melakukan sinkronisasi hasil muktamar," ujar Beni dalam virtual zoom, Kamis (31/3).

IDI menuturkan, rekomendasi memberhentikan Terawan ini melalui proses yang cukup panjang. Sebab, MKEK IDI sudah melakukan proses yang lama termasuk memanggil Terawan.

"Terkait putusan tentang dr Terawan Agus Putranto ini merupakan proses panjang sejak 2013 sesuai laporan MKEK," papar dia.

Keputusan pemecatan dr Terawan dalam Muktamar ke-31, menjadi tanggung jawab IDI. Organisasi profesi Dokter itu harus menjalankan amanat muktamar tersebut.

"Tentu kita harus lalui dan upaya ini menjadi upaya kita bersama seluruh anggota IDI untuk kemudian bersama-sama menjaga etik dan tentunya menjalankan putusan MKEK yang ditetapkan dalam Muktamar 31," sambung Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi.

Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di Aula Merah Putih, Universitas Pertahanan, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/1). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di Aula Merah Putih, Universitas Pertahanan, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/1). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Sebelumnya, ramai terkait keputusan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memberhentikan mantan Menkes Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.

Pemberhentian tersebut diduga terkait pelanggaran kode etik terapi cuci otak yang dilakukan Terawan. Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil keputusan Muktamar Ke-31 IDI di Banda Aceh, pada Jumat (25/3).

Ada tiga poin yang dibacakan panitia terkait putusan tersebut.

Surat tim khusus MKEK Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022 memutuskan, menetapkan, pertama meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K), sebagai anggota IDI.

Keputusan pemberhentian Terawan itu akan dilaksanakan Ikatan Dokter Indonesia selambat-lambatnya 28 hari.

Kedua, ketetapan ini, pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. (Asp).

Baca Juga:

Panglima TNI Hapus Tes Renang dan Akademik dalam Penerimaan Prajurit 2022

#Terawan Agus Putranto #Menteri Kesehatan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan