IDI Dukung Pemerintah Jadikan Vaksin Booster Syarat Perjalanan dan Izin Keramaian

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 04 Juli 2022
IDI Dukung Pemerintah Jadikan Vaksin Booster Syarat Perjalanan dan Izin Keramaian
Seorang ibu rumah tangga disuntik vaksin di Asrama Haji Tanjungpinang, Kepri (ANTARA/Nikolas Panama)

MerahPutih.com - Kasus COVID-19 di Indonesia saat ini 80 persen diklaim pemerintah didominasi oleh varian varian BA.4 dan BA.5. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memprediksi jika puncak kenaikan kasus COVID-19 di tanah air terjadi pada Juli 2022 ini.

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), M Adib Khumaidi mengatakan selama terdapat potensi kasus COVID-19 maka vaksin akan diperlukan sebagai salah satu langkah perlindungan. Dia juga mendukung kebijakan pemerintah menjadikan vaksin penguat atau booster sebagai salah satu syarat untuk masyarakat menghadiri kegiatan keramaian.

Baca Juga:

Vaksinasi Booster Jadi Syarat Perjalanan dan Izin Keramaian

"Maka pada saat potensi itu masih ada, pada saat kemudian kasus itu masih ada, maka salah satu upaya perlindungannya itu tentunya selain protokol kesehatan, itu adalah vaksin," kata Ketua Umum PB IDI Adib dikutip dari Antara, Senin, (4/7).

Merespons pertanyaan apakah vaksin COVID-19 dapat menjadi bagian program vaksin rutin, dia menjelaskan bahwa vaksin COVID-19 merupakan salah satu suatu upaya perlindungan dari penyakit yang menyerang sistem pernapasan tersebut. Sama seperti vaksin lainnya seperti contohnya vaksin hepatitis dan meningitis.

"Saya kira ini akan juga nanti kita sambil melihat perkembangan yang terjadi, termasuk juga kemungkinan masih ada munculnya beberapa kasus yang akan terjadi terkait dengan COVID-19 maka bukan tidak mungkin vaksin ini akan menjadi suatu upaya untuk kemudian menjadi rutin dalam suatu periode tertentu," kata Adib.

Baca Juga:

Vaksinasi Booster Kota Solo Capai 57,42 Persen, Tertinggi se-Jateng

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kembali menegaskan bahwa masyarakat yang akan menghadiri kegiatan keramaian wajib menjalani vaksinasi dosis ketiga sebagai penguat.

Hal itu sesuai dengan edaran yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yaitu Surat Edaran Nomor 22 tahun 2022 yang efektif berlaku mulai 21 Juni 2022.

Dalam kesempatan itu, Airlangga juga mengatakan pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa dan Bali akan diperpanjang dari tanggal 5 Juli sampai 1 Agustus 2022.(*)

Baca Juga:

Satgas COVID-19 bakal Wajibkan Vaksin Booster di Fasilitas Publik

#Vaksinasi #Airlangga Hartarto #COVID-19 #Protokol Kesehatan
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Bagikan