Identitas Pasien Corona Tersebar, Kominfo Gandeng Polri Ambil Langkah Hukum
Merahputih.com - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate menegasan jika masih ada pihak yang berani untuk melanggar hukum dengan menyebarkan identitas pasien yang terinfeksi corona maka pihak Kominfo bersama Polri akan mengambil langkah hukum.
"Di saat yang sama kami juga berkomunikasi dengan Polri untuk mengambil langkah-langkah dan tindakan sesuai amanat undang-undang yang agar kita bersama-sama sukses dalam mengawal dan menjaga serta menjadi perisai bangsa dan negara kita," kata Johnny, Selasa (4/3).
Baca Juga
Menkeu Tambah Anggaran Kemenkes untuk Tanggulangi Virus Corona
Johnny juga tak lupa mengimbau kepada seluruh pihak maupun media agar tidak lagi menyebut data diri pasien yang terinfeksi virus corona. Apa yang sudah terjadi supaya menjadi pelajaran bersama.
"Yang harus kita jaga sama-sama adalah etika komunikasi, jangan sampai hal privat pasien diberitakan, ini jadi pelajaran yang baik yang tidak akan kita ulangi dan harus kita jaga betul," ujar Johnny.
Selain itu, sebagaimana dikutip Antara, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga telah bekerja sama dengan berbagai platform media sosial untuk segera menghilangkan konten yang berhubungan dengan informasi palsu tentang virus corona.
Baca Juga
Pengamat Sosial Sebut Virus Informasi Hoaks Jauh Lebih Berbahaya dari Covid-19
"Mulai saat ini aparat Kamtibmas, kepolisian akan mengambil langkah-langkah yang tegas. Saya perlu menyampaikan komunikasi Kominfo dengan platform Facebook, YouTube, Twitter sudah dilakukan, Kominfo minta untuk dilakukan take down semua yang dikategorikan hoax dan disinformasi," jelas Johnny. (*)