Ide Cak Imin Hapus Pemerintah Provinsi Bertentangan dengan Konstitusi Muhaimin Iskandar saat membuka Sekolah Kepemimpinan Gus Dur di Kantor DPP PKB Jakarta. (MP/Dery Ridwansah)

MerahPutih.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengusulkan penghapusan pemilihan gubernur yang dilanjutkan dengan penghapusan jabatan gubernur.

Alasannya, pilgub dan jabatan gubernur tidak efektif dan tidak langsung bersentuhan dengan rakyat.

Peneliti senior Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Rahmat Saputra menilai, gagasan Cak Imin untuk menghapus pemilihan gubernur dan jabatan gubernur merupakan gagasan yang ahistoris.

Baca Juga:

3 Provinsi dengan Tingkat Permohonan Dispensasi Nikah Tertinggi di Indonesia

"Menghapus pemerintah provinsi jelas gagasan yang ahistoris, mengabaikan sejarah panjang otonomi daerah. Gagasan ini juga keluar dari konstitusi,” kata Rahmat di Jakarta, Senin (6/2).

Pengajar Hukum Otonomi Daerah di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya ini menyebutkan, gagasan penghapusan jabatan gubernur atau pemerintah provinsi secara nyata bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1-4) UUD 1945.

Menurut dia, konsekuensi dari penghapusan jabatan gubernur atau pemerintah provinsi yaitu mengubah UUD 1945.

"Ongkos dan turbulensi menghapus jabatan gubernur atau pemerintah provinsi tidak kecil. Ini yang harus dibaca Cak Imin,” ujarnya.

Dia menilai, logika yang dibangun Cak Imin tampak tercerabut dari akar sejarah keberadaan otonomi daerah di Indonesia. Dalam rentang sejarah perjalanan otonomi daerah, dari waktu ke waktu senantiasa mengalami perubahan mengikuti kebutuhan zaman.

"Desain otonomi daerah ditempatkan dalam konsep negara kesatuan yang memiliki keragaman budaya, geografis, dan kompleksitas masalah yang berbeda-beda,” imbuhnya.

Baca Juga:

Pembentukan Markas Polisi Provinsi Baru Kesempatan untuk Pemuda Asli Papua

Rahmat tidak menampik sejumlah persoalan yang disampaikan Cak Imin muncul dalam pelaksanaan otonomi daerah khususnya di pemerintah provinsi. Hanya saja, kata Rahmat, solusi atas persoalan yang muncul dalam pelaksanaan otonomi daerah bukan dengan cara menghapus pemerintah provinsi.

"Pelaksanaan otonomi daerah memang tidak berjalan optimal. Tapi bukan berarti solusinya pemerintah provinsi dihapus,” sebut Rahmat.

Rahmat menguraikan sejumlah masalah yang ditemui dalam pelaksanaan pemerintahan provinsi yakni ketidakmampuan untuk menjembatani antara kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan dengan realitas masyarakat di daerah.

“Gubernur seringkali gagal meredam gejolak maupun konflik di daerah masing-masing,” urai Rahmat.

Masalah lainnya, Rahmat menguraikan, pengelolaan aset antar kabupaten/kota hasil pemikiran daerah otonomi baru (DOB) dengan daerah induknya, pengisian pejabat struktural yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi yang kerap bermasalah mulai soal penyelundupan hukum serta mengangkat atau mencopot personel dengan pertimbangan politis.

“Masalah-masalah tersebut harus dilakukan pengawasan dan pembinaan oleh pemerintah pusat. Peran legislatif daerah juga harus dioptimalkan. Ujung-ujungnya partai politik di daerah harus bekerja,” ujarnya.

Sedangkan gagasan penghapusan pilgub langsung, Rahmat menyebutkan hal tersebut juga bertentangan dengan konstitusi bila dimaknai dengan penunjukan gubernur oleh presiden.

"Kalau penghapusan pilgub dimaknai dengan penunjukan gubernur oleh presiden ini bertentangan dengan konstitusi dan spirit reformasi. Kecuali, pilkada langsung digantikan dengan pemilihan melalui DPRD, ini masih bisa didialogkan karena sama-sama prinsip demokratis,” tandas Rahmat. (Pon)

Baca Juga:

Kemenkes Dorong RSUD Provinsi Mampu Lakukan Bedah Jantung Terbuka

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
8 Korban Tragedi Kanjuruhan Masih Dirawat di RS
Indonesia
8 Korban Tragedi Kanjuruhan Masih Dirawat di RS

Delapan korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saiful Anwar Kota Malang.

Bareskrim Pastikan Ungkap Kasus Gangguan Ginjal Akut
Indonesia
Bareskrim Pastikan Ungkap Kasus Gangguan Ginjal Akut

Bareskrim Polri akan menggelar perkara terkait dugaan unsur pidana pada kasus gagal ginjal akut pada anak.

[HOAKS atau FAKTA]: Polda Metro Imbau Waspada Penculikan Anak
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Polda Metro Imbau Waspada Penculikan Anak

Beredar pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp selebaran digital waspada penculikan anak berusia 1-12 tahun.

Densus 88 Proses Pecat Bripda HS Pembunuh Sopir Taksi Online
Indonesia
Densus 88 Proses Pecat Bripda HS Pembunuh Sopir Taksi Online

Polri memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH ) Bripda HS yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taihitu (59).

Zulhas Sebut Ganjar Layak Jadi Capres PAN 2024
Indonesia
Zulhas Sebut Ganjar Layak Jadi Capres PAN 2024

Oleh karena itu, nama Ganjar disebut layak untuk dicalonkan PAN sebagai capres 2024.

Uji Coba Beli BBM Bersubsidi Pakai MyPertamina Mulai Menyasar Jaktim, Tangerang, dan Bekasi
Indonesia
Uji Coba Beli BBM Bersubsidi Pakai MyPertamina Mulai Menyasar Jaktim, Tangerang, dan Bekasi

Dalam fase ini konsumen yang berdomisili atau berencana bepergian ke 50 wilayah yang dimaksud, masih bebas membeli BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar.

Suhu Makin Panas, Kelaparan Mengancam
Indonesia
Suhu Makin Panas, Kelaparan Mengancam

Jokowi juga meminta agar BMKG memperkuat layanan informasi dan literasi terutama di wilayah pertanian dan perikanan.

Jimly Sebut DPR Tak Berwenang Pecat Hakim MK
Indonesia
Jimly Sebut DPR Tak Berwenang Pecat Hakim MK

Langkah DPR RI yang secara mendadak mencopot Aswanto dari jabatan Hakim Konstitusi menuai kritik dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.

KPK Periksa Eks Kepala Kanwil BPN Riau Terkait Kasus Suap
Indonesia
KPK Periksa Eks Kepala Kanwil BPN Riau Terkait Kasus Suap

MS merupakan tersangka penerima dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau.

[HOAKS atau FAKTA]: Enzim Luciferase Dalam Vaksin Bisa Jadi Alat Pelacak
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Enzim Luciferase Dalam Vaksin Bisa Jadi Alat Pelacak

Dlam klaim video menyebutkan untuk melancarkan kode mRNA maka harus mengubah sistem kekebalan agar tubuh tidak menganggap mRNA palsu.