SUDAH menjadi kewajiban bagi umat Muslim untuk Berpuasa di bulan Ramadan. Namun apa jadinya jika pada beberapa orang yang sedang dalam perawatan atau dalam pengawasan terkait COVID-19? Bolehkah mereka berpuasa?
Pada orang yang sedang sakit, hamil, atau menyusui diberikan keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan jika memang tidak mampu untuk menjalaninya. Apalagi jika berpuasa dinilai dapat memperburuk kondisi penyakit dan menurunkan efektivitas pengobatan, maka jangan berpuasa.
Namun ada beberapa kondisi penyakit yang masih dianggap aman untuk berpuasa selama penderitanya menuruti anjuran dokter, terutama dalam hal asupan nutrisi dan cairan, serta jadwal konsumsi obat. Hal yang sama juga berlaku untuk infeksi virus Corona. Merangkum dari laman Alodok, Aman atau tidaknya bagi penderita COVID-19 untuk berpuasa tergantung pada kondisi fisiknya dan pengobatan yang sedang dijalaninya.
Baca Juga:
Penderita COVID-19 yang tidak boleh berpuasa

Walau saat ini umat muslim tengah menjalani ibadah puasa, pasien yang positif terkena COVID-19 atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dengan gejala berat, seperti demam di atas 38 derajat Celsius dan sesak napas, sangat tidak dianjurkan untuk berpuasa.
Saat berpuasa, tubuh tidak mendapatkan makanan dan minuman mulai dari matahari terbit hingga datangnya azan magrib. Pasien demam rentan mengalami dehidrasi. Bila pasien tersebut juga berpuasa, ia akan lebih berisiko lagi untuk mengalami dehidrasi berat. Ini tentunya bisa memperburuk kondisinya.
Pasien positif COVID-19 maupun PDP dengan gejala berat juga harus mendapatkan perawatan yang intensif di rumah sakit dan perlu diberikan cairan infus sepanjang hari. Menurut sebagian ulama, hal ini dapat membatalkan puasa.
Selain itu, alasan lainnya mengapa pasien infeksi virus Corona tidak diperbolehkan berpuasa adalah karena ia harus minum obat dan mengonsumsi makanan yang bergizi guna meningkatkan daya tahan tubuhnya.
Baca Juga:
Puasa Intermiten dan Puasa Ramadan, Ketahui Perbedan Antara Keduanya!
Penderita COVID-19 yang boleh berpuasa

Berbeda dengan PDP, orang dalam pemantauan (ODP) dengan gejala ringan, seperti batuk dan pilek tanpa demam, masih diperbolehkan untuk berpuasa, kok. Alasannya, ODP dengan gejala ringan cenderung memiliki daya tahan tubuh yang lebih kuat. Jadi, berpuasa bagi ODP masih tergolong aman.
Orang Tanpa Gejala (OTG) pun masih dibolehkan untuk berpuasa. Orang-orang yang termasuk kelompok ini umumnya memiliki daya tahan tubuh yang kuat karena mampu melawan virus di dalam tubuhnya, sehingga infeksi tidak menimbulkan gejala. Jadi, mereka juga aman untuk berpuasa.
Selain itu, puasa Ramadan terbukti memiliki manfaat dalam meningkatkan imunitas tubuh dan melawan peradangan. Ditambah lagi, selama berpuasa juga ada larangan untuk merokok. Hal ini baik bagi kesehatan paru-paru dan bisa menurunkan risiko terinfeksi virus Corona serta tingkat keparahan infeksinya.
Jadi, walaupun sudah waktunya berbuka puasa, semua orang sangat disarankan untuk tidak merokok, apalagi ODP dan OTG.
Meskipun tergolong aman, ODP dengan gejala ringan ataupun OTG sebaiknya berkonsultasi dengan dokter sebelum memutuskan untuk berpuasa, apalagi bila memiliki penyakit tertentu yang bisa memperberat COVID-19. Jika merasa tidak enak badan atau gejalanya memberat ketika berpuasa, ODP ataupun OTG dianjurkan untuk membatalkan puasanya.
Selain itu, ODP dan OTG dianjurkan untuk menerapkan cara berpuasa yang sehat di tengah pandemi COVID-19, yaitu dengan mencukupi asupan nutrisi dan cairan, tetap aktif bergerak atau berolahraga ringan walau hanya 15 menit, beristirahat yang cukup, serta beribadah di rumah dan melakukan isolasi mandiri. (DGS)
Baca Juga: