Idaman Kalah di PTUN, Bang Rhoma Dicegah Bayar Hakim di Ruang Sidang

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 10 April 2018
Idaman Kalah di PTUN, Bang Rhoma Dicegah Bayar Hakim di Ruang Sidang
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama (kanan) mengajukan permohonan uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Rabu (9/8). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

MerahPutih.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan Partai Idaman terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak meloloskan mereka menjadi parpol peserta Pemilu 2019. Tak hanya itu, partai besutan Raja Dangdut Rhoma Irama itu diwajibkan membayar Rp 956 ribu.

"Menolak gugatan penggugat seluruhnya, dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp956.000," kata Ketua Majelis Hakim PTUN M. Arief Pratomo saat membacakan putusan sidang gugatan Partai Idaman di Jakarta, Selasa (10/4).

Menurut Hakim, Partai Idaman terbukti tidak dapat memenuhi persyaratan administrasi yang dipersyaratkan KPU tentang partai politik peserta pemilu berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta hukum dalam persidangan.

Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama. (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)

Seusai pembacaan putusan, Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama langsung mengeluarkan sejumlah uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 untuk membayar biaya perkara. Raja dangdut itu langsung berdiri hendak menyerahkan uang itu ke hakim.

"Majelis Hakim, saya bayar secara kontan," kata Rhoma Irama sembari mengangkat uang dan beranjak ke meja Majelis Hakim di hadapan para pengunjung sidang, dilansir Antara.

Namun pada saat bersamaan Majelis Hakim tampak sudah beranjak keluar ruang sidang. Pengadilan segera mengarahkan Rhoma serta kuasa hukum agar uang biaya perkara diberikan seusai persidangan melalui posedur yang berlaku tidak langsung kepada Majelis Hakim di ruang sidang.

Secara keseluruhan sidang pembacaan putusan gugatan Partai Idaman di PTUN DKI Jakarta, Selasa, berlangsung aman. Seluruh kader dan simpatisan Partai Idaman tampak tertib selama pembacaan putusan berlangsung. Mereka meneriakkan takbir hanya sesaat sebelum dan setelah persidangan berlangsung. Seusai sidang, tampak ada satu simpatisan Partai Idaman yang menangis.

#Partai Idaman #Rhoma Irama #PTUN
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Bagikan