ICW Ungkit 900 Hari Harun Masiku Belum Tertangkap

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 29 Juni 2022
ICW Ungkit 900 Hari Harun Masiku Belum Tertangkap
Bendera setengah tiang berkibar di depan gedung KPK, Kamis (30/9). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024, Harun Masiku, belum ditemukan sejak menjadi buronan pada 2020 silam.

Indonesian Corruption Watch (ICW) menyoroti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum berhasil menangkap mantan calon legislatif (caleg) PDIP itu setelah hilang selama 900 hari. ICW menilai saat ini lembaga antirasuah tak lebih dari sekedar retorik dan penuh kontroversi.

Baca Juga:

Sering Ditanya Keberadaan Harun Masiku, Ketua KPK: Pertanyaan Titipan ya?

"Penindakan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi tak lebih dari sekadar retorik, penuh kontroversi, dan tumpul," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (28/6).

Kurnia menegaskan, kesimpulan ICW ini bukan sekadar analisa kosong. Menurut Kurnia, belum ditangkapnya buronan Harun Masiku menjadi bukti kegagalan KPK.

"Bagaimana tidak, terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka, 900 hari pencarian telah berlalu tanpa menghasilkan temuan signifikan," ujarnya.

Kurnia mengatakan, kasus yang menyeret Harun Masiku menarik untuk diselisik lebih lanjut.

"Melihat fenomena merunduknya KPK saat berhadapan dengan politisi, bukan tidak mungkin hal tersebut membentuk teori kausalitas, yakni, jika suatu perkara melibatkan elite partai politik, maka penindakan lembaga antirasuah itu akan mengendur," imbuhnya.

Baca Juga:

Persilakan Rakyat Tangkap Harun Masiku, KPK Dicap Kibarkan Bendera Putih

Ia pun membeberkan sejumlah kejanggalan terkait penanganan perkara Harun Masiku. Menurut Kurnia, kejanggalan itu tampak jelas, bahkan sejak proses penyelidikan.

"Mulai dari Pimpinan KPK bergeming tatkala pegawainya diduga disekap di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, ketidakjelasan tindakan penggeledahan di kantor PDIP, pemulangan paksa penyidik Rossa Purbo Bekti, hingga penyingkiran tim pencari Masiku melalui Tes Wawasan Kebangsaan," kata dia.

Atas itu, ICW menilai, KPK memang tidak berniat menuntaskan perkara ini dan membiarkan Harun Masiku serta elite partai politik tak tersentuh hukum.

Selain itu, ICW menilai Dewan Pengawas (Dewas) KPK pun turut mendiamkan kejanggalan KPK. Padahal, Pasal 37B ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 telah memberikan ruang bagi Dewas untuk terlibat aktif mengawasi seluk beluk pekerjaan KPK, termasuk dalam ranah penindakan.

"Sehingga, dengan pasifnya Dewan Pengawas, dapat dikatakan lembaga baru KPK itu turut menjadi bagian yang melemahkan lembaga antirasuah," kata Kurnia.

Kurnia pun meminta Ketua KPK, Firli Bahuri untuk segera mundur dari kursi pimpinan. Terlebih, tambah Kurnia, selama ini citra KPK juga terus menerus merosot di mata masyarakat pada masa kepemimpinannya. (Pon)

Baca Juga:

Harun Masiku Masih Buron, Novel Baswedan: Harusnya Firli yang Tidak Boleh Tidur Nyenyak

#ICW #KPK #Buronan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan