ICW Singgung Firli Bahuri Soal Penyebab Puluhan Pegawai KPK Mengundurkan Diri
MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) membeberkan penyebab puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundurkan diri.
Menurut ICW, hal itu terkait pola kepemimpinan KPK dan dampak dari berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau revisi UU KPK.
"Hal ini sudah barang tentu terkait dengan pola kepemimpinan KPK dan problematika regulasi yang tahun lalu baru saja direvisi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (18/11).
Baca Juga:
KPK Pastikan Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Dua Petinggi Nasdem
Untuk pola kepemimpinan, ICW menilai persoalan utama yang sedang mendera KPK saat ini adalah minimnya keteladanan pada level pimpinan. Ketua KPK Firli Bahuri dinilai tidak memberi teladan yang baik lantaran merupakan figur yang bermasalah.
"Karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan dua kali melanggar kode etik. Baik saat menjabat sebagai Deputi Penindakan maupun sebagai Ketua KPK," ujarnya.
Menurut Kurnia, hal tersebut menjadi beban moral bagi kelembagaan, tak terkecuali pada seluruh pegawai KPK. Selain itu, isu kenaikan gaji serta pembelian mobil dinas semakin melunturkan nilai integritas dari sebagian besar pimpinan KPK.
ICW meyakini perubahan UU KPK juga menjadi salah satu faktor utama. Sebab, perubahan regulasi yang dihasilkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan segenap anggota DPR ini telah merubah sebagian besar pola kerja KPK.
"Alih-alih memperkuat, faktanya malah sebaliknya. Ini sudah barang tentu telah melenceng jauh dari khittah kelembagaan yang diyakini oleh seluruh pegawai KPK," pungkasnya.
Baca Juga:
DPR Minta KPK Turun Tangan Menyelidiki Kasus Gagal Bayar Sektor Keuangan
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, sepanjang 2020 sudah 38 pegawai KPK yang mengundurkan diri. Setelah mantan juru bicara KPK Febri Diansyah, teranyar pegawai senior KPK yang sudah bekerja 15 tahun, Nanang Farid Syam juga menyatakan angkat kaki.
"Dari catatan kepegawaian yang kami terima jumlah pegawai yang berhenti sampai dengan November 2020 ada 38," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (16/11). (Pon)
Baca Juga:
KPK Yakin Kejagung dan Polri Bakal Kirim Berkas Skandal Djoko Tjandra