ICW Sentil KPK: Aktor Selevel Menteri Dapat Ditangkap, Harun Masiku Tidak!

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 27 November 2020
ICW Sentil KPK: Aktor Selevel Menteri Dapat Ditangkap, Harun Masiku Tidak!
Harun Masiku. Foto: Isitmewa

MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan terlalu larut dalam euforia penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo.

Pasalnya, menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, KPK hingga kini belum berhasil menangkap buronan kasus suap PAW anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Harun Masiku.

Baca Juga

KPK Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Kasus Suap Edhy Prabowo

"Dalam konteks ini ICW pun mempertanyakan kenapa aktor selevel menteri dapat ditangkap KPK, sedangkan Harun Masiku tidak?" Kata Kurnia dalam keterangannya, Jumat (27/11).

Kurnia meyakini Harun belum tertangkap lantaran Deputi Penindakan enggan mengevaluasi tim satgas yang ditugaskan untuk memburu kader partai besutan Megawati Soekarnoputri itu.

Oleh karena itu, menurut Kurnia, akan lebih baik apabila pimpinan KPK segera membubarkan tim satgas yang ditugaskan untuk memburu Harun Masiku dan menggantinya dengan satgas lain.

Pria yang diduga Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta seusai pulang dari Singapura, 7 Januari 2020. Foto: Net/Ist
Pria yang diduga Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta seusai pulang dari Singapura, 7 Januari 2020. Foto: Net/Ist

Kurnia menyarankan KPK untuk mengganti tim satgas Harun dengan satgas yang berhasil menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, serta Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto.

Tim satgas tersebut dipimpin oleh penyidik senior Novel Baswedan. Satgas tersebut juga diketahui turut mengamankan Edhy Prabowo dalam OTT di Bandara Soekarno Hatta, Rabu (25/11) dini hari.

"Jika ini tidak kunjung dilakukan, maka patut diduga ada pihak-pihak di internal KPK yang berkeinginan melindungi Harun Masiku," kata Kurnia.

Baca Juga

Stafsus Edhy Prabowo yang Sempat Buron Resmi Ditahan KPK

Meski begitu, pada dasarnya ICW mengapresiasi kinerja penyidik KPK atas kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster. Namun, kata kurnia, proses hukum tersebut tidak begitu saja dapat diartikan bahwa kondisi KPK masih seperti sedia kala. Sebab, menurutnya, sejak berlakunya UU 19/2019, penindakan KPK menurun drastis.

"Selain karena adanya ketidaksamaan visi di antara Pimpinan KPK, hal lain juga terkait proses penindakan yang semakin melambat karena adanya Dewan Pengawas," tutup dia.

Dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR Fraksi PDIP, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Wahyu dan Agustiani telah divonis dalam kasus ini. Mantan komisioner KPU itu divonis enam tahun penjara, sedangkan Agustiani Tio divonis empat tahun penjara. Sementara itu, Saeful Bahri telah divonis satu tahun dan delapan bulan penjara.

Saeful Bahri terbukti bersama-sama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Ketiganya telah dijebloskan ke Lapas untuk menjalankan hukuman pidana. (Pon)

Baca Juga

Berhasil Bongkar Dugaan Korupsi Edhy Prabowo, Kemampuan Deteksi KPK Dipuji

#KPK #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan