ICW Sebut Sistem Proporsional Tertutup Buka Ruang Nepotisme Internal Parpol Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Foto: ANTARA

MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) ikut angkat bicara menyikapi polemik sistem Pemilu proporsional terbuka versus proporsional tertutup.

Diketahui sejumlah pihak sedang mengajukan uji materi atau judicial review (JR) pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga

Sistem Pemilu Proporsional Terbuka atau Tertutup Urusan DPR

ICW menilai, sistem proporsional tertutup menjauhkan partisipasi masyarakat dalam menentukan calon wakilnya di lembaga legislatif.

"Penentuan calon anggota legislatif yang akan terpilih bukan berada pada masyarakat, melainkan di internal partai politik," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (24/1).

Menurut Kurnia, sistem proporsional tertutup sama sekali tidak menghapus tren politik uang, melainkan hanya memindahkan, dari calon ke masyarakat menjadi calon ke partai politik.

"Sebab, kandidat terpilih bergantung pada nomor urut calon anggota legislatif yang ditentukan sepenuhnya oleh partai politik," ujarnya.

Baca Juga

Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Tetap Konstitusional

Sistem proporsional tertutup, kata Kurnia, juga membuka ruang terjadinya nepotisme di internal partai politik.

"Bukan tidak mungkin, calon-calon yang memiliki relasi dengan struktural partai dapat dimudahkan untuk mendapatkan nomor urut tertentu," ujarnya.

Selain itu, menurut Kurnia, sistem proporsional tertutup berpotensi menghilangkan relasi dan tanggung jawab anggota legislatif kepada rakyat.

Pasalnya, penentuan akhir keterpilihan calon berada di bawah kekuasaan partai, sehingga anggota legislatif terpilih hanya akan bertanggung jawab kepada partai politik.

"Bisa dibayangkan, masih dalam tahap pencalonan saja, proses penjaringan calon anggota legislatif terbilang sangat tertutup," jelas dia.

Lebih lanjut Kurnia mengatakan, tak heran jika pada tahun 2019 lalu parpol-parol secara serampangan mengusung 72 calon anggota legislatif yang sebelumnya pernah menyandang status sebagai narapidana korupsi.

"Dengan logika yang sama, tentu sulit menaruh kepercayaan kepada partai politik menentukan sendiri calon terpilih melalui skema proporsional tertutup," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

KPU Pastikan Pemilu 2024 Gunakan Sistem Proporsional Terbuka

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Tolak Sistem Proporsional Tertutup, NasDem Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait ke MK
Indonesia
Tolak Sistem Proporsional Tertutup, NasDem Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait ke MK

Penolakan itu dibuktikan dengan sikap NasDem yang mengajukan diri sebagai Pihak Terkait dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022, mengenai gugatan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wapres Ma'ruf Tanggapi Polemik Tarif KRL untuk Orang Kaya dan Miskin
Indonesia
Wapres Ma'ruf Tanggapi Polemik Tarif KRL untuk Orang Kaya dan Miskin

Ma'ruf menilai rencana perubahan skema tarif KRL ini merupakan sebuah upaya baik. Di mana, nantinya akan terjadi subsidi silang antara penumpang yang mampu dan penumpang yang berhak menerima subsidi tarif.

Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar dalam Pantauan Polisi
Indonesia
Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar dalam Pantauan Polisi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku pelaku bom bunuh itu masuk status kelompok merah.

PB WI Targetkan 4 Emas, CdM Beri Motivasi Atlet Agar Indonesia Raya Bisa Dikumandangkan saat SEA Games
Indonesia
PB WI Targetkan 4 Emas, CdM Beri Motivasi Atlet Agar Indonesia Raya Bisa Dikumandangkan saat SEA Games

Chef de Mission SEA Games Kamboja Lexyndo Hakim kembali mengunjungi pusat pelatihan cabang olahraga yang dipersiapkan berangkat ke multievent terbesar di Asia Tenggara. Kali ini, Lexyndo mengunjungi pelatnas cabor Wushu di GBK Arena, Jakarta, Selasa (7/3) pagi.

Alokasi Dana Perlindungan Sosial Mencapai 479,1 Triliun dalam RAPBN 2023
Indonesia
Alokasi Dana Perlindungan Sosial Mencapai 479,1 Triliun dalam RAPBN 2023

Alokasi untuk perlindungan sosial (perlinsos) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 mencapai Rp 479,1 triliun atau turun 4,7 persen dari tahun 2022.

MK Larang Mantan Koruptor Nyaleg selama 5 Tahun setelah Keluar Penjara
Indonesia
MK Larang Mantan Koruptor Nyaleg selama 5 Tahun setelah Keluar Penjara

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan oleh karyawan swasta Leonardo Siahaan.

Tiongkok Utara Capai Suhu Terendah Sejak 1969
Dunia
Tiongkok Utara Capai Suhu Terendah Sejak 1969

Temperatur udara di Kota Mohe, Provinsi Heilongjiang, di wilayah paling utara di Tiongkok, sempat menyentuh angka -53 derajat Celcius.

Biaya Logistik Jadi Penyebab Harga Minyak Goreng di Papua Rp 20 Ribu
Indonesia
Biaya Logistik Jadi Penyebab Harga Minyak Goreng di Papua Rp 20 Ribu

Kemendag mengakui masih ada sejumlah wilayah Indonesia yang menjual minyak goreng curah di atas harga eceran tertinggi (HET).

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan di Karawang
Indonesia
Kemnaker Pastikan Perppu Ciptaker Tidak Hapus Cuti Haid dan Melahirkan
Indonesia
Kemnaker Pastikan Perppu Ciptaker Tidak Hapus Cuti Haid dan Melahirkan

"Cuti haid dan melahirkan tidak hilang dan masih ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003. Karena tidak diubah, maka tidak dituangkan dalam Perpu Cipta Kerja," ucap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHIJSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri