Headline

ICW Sebut Laporan Dewi Tanjung dan Gugatan OC Kaligis Soal Novel Pengalihan Isu

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 08 November 2019
 ICW Sebut Laporan Dewi Tanjung dan Gugatan OC Kaligis Soal Novel Pengalihan Isu
Peneliti ICW Wana Alamsyah (Foto: antaranews)

MerahPutih.Com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut laporan Politikus PDIP Dewi Tanjung dan gugatan OC Kaligis terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bertujuan untuk mengalihkan isu kasus penyiraman air keras yang hingga kini belum juga terungkap.

"Dua aktor ini seolah mencoba mendistorsi diskursus yang selama ini muncul di publik bahwa Novel diserang mata kirinya dan sampai saat ini tidak ada tersangka," kata Peneliti ICW Wana Alamsyah di Gedung Edukasi dan Antikorupsi, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (8/11).

Baca Juga:

Novel Dilaporkan ke Bareskrim, KPK: Kami Akan Dukung 'Full'

Sebelumnya, Dewi Tanjung melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya. Dewi menuding penyiraman air keras terhadap Novel hanyalah rekayasa.

Penyidik KPK Novel Baswedan dilaporkan ke polisi
Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penangguhan penahanan oleh Bareskrim Mabes Polri di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (2/5). (antara foto)

Adapun sejumlah barang bukti dilampirkan Dewi saat membuat laporan. Mulai dari rekaman video Novel saat berada di rumah sakit di Singapura, rekaman kejadian penyiraman, rekaman saat Novel keluar dari rumah sakit hingga foto Novel yang diperban pada bagian kepala dan hidung.

Sementara OC Kaligis menggugat Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatannya, terpidana kasus suap ini meminta kejaksaan untuk melanjutkan perkara penganiayaan pencuri sarang burung walet yang menjadikan Novel sebagai terdakwa.

Novel ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan di tengah konflik antara KPK dan kepolisian. Sejumlah pihak menuding ada aroma kriminalisasi dalam penetepan tersangka ini.
Menurut Wana kasus dugaan penganiayaan sebenarnya sudah selesai ketika kejaksaan mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Perkara.

"OC Kaligis saat ini mencoba untuk memperkarakan kembali secara perdata dan menurut kami ini upaya yang dilakukan seolah sedang mencari kesalahan lain untuk membungkam upaya penyelesaian kasus Novel," ujarnya.

Sementara untuk laporan Dewi Tanjung, Wana menilai laporan itu sama saja dengan menghina kepolisian. Sebab, polisi sudah mengusut kasus ini sejak 2,5 tahun lalu. Bahkan polisi membentuk sejumlah tim untuk menyelidiki hal tersebut.

"Dalam tanda kutip merendahkan kerja polisi. Kalau seandainya Polda melakukan proses terhadap laporan Dewi Tanjung artinya kita juga perlu mempertanyakan keperpihakan Polda untuk menangani kasus novel ini," kata dia.

Baca Juga:

Novel Dilaporkan Keponakan Koruptor, KPK Tak Ambil Pusing

Alumnus Universita Bina Nusantara (Binus) ini meminta kepolisian tak perlu mengusut laporan Dewi. Menurut Wana, kalau polisi memprioritaskan untuk mengusut kasus ini, maka patut dipertanyakan keberpihakan kepolisian dalam kasus Novel.

"Jangan sampai dua kasus ini malah jadi prioritas bagi penegak hukum, sedangkan kasus Novel tidak terselesaikan. Harusnya konsen utama kepolisian adalah memprioritaskan penuntaskan kasus novel dahulu sehingga pelaku penyerangannya terungkap," pungkas Wana.(Pon)

Baca Juga:

Mantan Penyidik KPK Juga Laporkan Novel Baswedan

#ICW #Penyidik KPK #Novel Baswedan #Politisi PDIP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan