ICW Sebut Ada Andil MK dan MA Terkait Banyaknya Koruptor Bebas Bersyarat

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 08 September 2022
ICW Sebut Ada Andil MK dan MA Terkait Banyaknya Koruptor Bebas Bersyarat
Indonesian Coruption Watch (ICW). (Foto: Twitter)

MerahPutih.com - Pembebasan bersyarat terhadap 23 narapidana kasus korupsi mendapat sorotan dari sejumlah pihak.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pembebasan bersyarat tersebut merupakan buah dari serangkaian produk hukum dan keputusan lembaga peradilan.

Baca Juga:

Daftar 23 Koruptor Bebas Bersyarat, Ada Eks Gubernur hingga Mantan Menteri

Sebelum adanya revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menjadi dasar pemberian pembebasan bersyarat, ada sejumlah putusan lembaga peradilan yang berkaitan dengan pemberian hak bagi warga binaan.

"Ada sejumlah putusan yang dikeluarkan baik oleh Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung," kata Peneliti ICW, Lalola Ester, dalam webinar, Rabu (7/9) malam.

Dijelaskan Lalola, meskipun yang diujikan bukan objek yang jadi dasar untuk pemberian hak warga binaan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) 99 tahun 2012, tapi ada bagian dalam putusan MK yang secara tidak langsung menjadikan PP 99 2012 jadi objek yang perlu di-challenge lagi.

Putusan MK itu, lanjut dia, ditindaklanjuti ketika ada gugatan ke MA soal PP 99 tahun 2012. Pada 2021 lalu, MA pun membatalkan PP itu.

Lalola mengatakan, dalam aturan itu, narapidana korupsi baru bisa mendapatkan hak seperti remisi hingga pembebasan bersyarat, jika menjadi justice collaborator.

Selain itu, membayar lunas denda dan uang pengganti. Dengan dibatalkannya PP 99 Tahun 2012, maka semua terpidana korupsi tak perlu ada syarat pengetatan itu.

"Sehingga ketika dasar hukum sudah mati, artinya pertahanan terakhir untuk menjaga agar kualifikasi itu tetap diberikan kepada napi kasus korupsi itu sudah tidak ada," jelas dia.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Singapura Serahkan Rp 1.000 Triliun Aset Indonesia yang Dicuri Koruptor

Ia mengatakan ketika revisi UU Pemasyarakatan dilakukan pada tahun ini, syarat pengetatan itu pun tak disertakan kembali. Sehingga UU itu dijadikan dasar pemberian pembebasan bersyarat kepada narapidana kasus korupsi.

"Artinya kebijakan itu memang sudah dimaksudkan untuk memudahkan koruptor, karena rangkaian peristiwanya itu menguatkan dugaan ke arah sana," kata dia.

Selain Kemenkumham, menurut Lalola, ada andil dari MK dan MA dalam fenomena ramainya koruptor yang dapat pembebasan bersyarat.

"Ada peran MK, ada peran MA yang kemudian berkontribusi pada terjadinya peristiwa seperti saat ini," imbuhnya.

Dengan demikian, kata dia, pembebasan bersyarat terhadap koruptor sudah terstruktur lantaran sudah dikondisikan sampai akhirnya ada revisi UU dan salah satu buahnya saat ini dituai.

"Dimana 23 napi korupsi tadi bisa dapat pembebasan bersyarat tanpa syarat yang dikhususkan," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Cuma dari Aset Dua Koruptor, Lelang KPK Raup Rp 3,4 Miliar

#MK # Mahkamah Agung #Koruptor #ICW
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan