MerahPutih.Com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengkritik langkah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mengembalikan penyidik Kompol Rosa Purbo Bekti ke Mabes Polri.
Rosa merupakan penyidik yang menangani kasus dugaan suap pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) Caleg PDIP Harun Masiku yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Baca Juga:
Firli Bahuri Tegaskan Sudah Berhentikan Kompol Rosa Sebagai Penyidik KPK
"Pengembalian penyidik KPK ke instansi Polri semakin menunjukkan ketidakpahaman Firli terkait nilai-nilai yang selama ini ada di KPK. Dan ini adalah upaya sistematis dari yang bersangkutan untuk mengacak-acak atau merusak sistem SDM yang berjalan di KPK," kata Kurnia, Rabu (5/2).
Kurnia mengaku heran atas keputusan Filri tersebut. Pasalnya, Rosa telah berhasil mengungkap skandal korupsi PAW anggota DPR justru dikembalikan ke institusi asalnya. Terlebih, masa kerja Rosa di KPK baru habis pada September 2020 mendatang.

"Bagaimana mungkin seseorang yang mengungkap skandal korupsi PAW di KPU dan dia juga belum selesai masa jabatannya di KPK, secara serta merta diberhentikan dari KPK dan dikembalikan ke Polri," tegasnya.
Kurnia menilai gaya kepemimpinan Firli di KPK cenderung otoriter. Menurut dia, lembaga antirasuah ke depan akan hancur dengan sistem yang telah dan akan 'diacak-acak' oleh jenderal bintang tiga tersebut.
"Jadi, kita memprediksi ke depan KPK akan semakin hancur baik dari sistem yang selama ini berjalan di KPK, dirusak oleh yang bersangkutan," ujarnya.
Selain itu, lanjut Kurnia, jika gaya kemepimpinan Firli tak berubah, kepercayaan publik pada lembaga yang lahir dari rahim reformasi ini akan semakin menurun.
"Dan ini harus kita sematkan kepada Firli sebagai penanggung jawab utama kerusakan KPK hari-hari ini," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan Wadah Pegawai KPK menyayangkan keputusan sepihak pimpinan KPK yang mengembalikan Kompol Rosa ke instansi asalnya, Polri.
Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap menyebut pengembalian itu dilakukan secara sepihak karena Rosa tidak pernah menerima surat pemberhentian sebagai penyidik lembaga antirasuah.
Baca Juga:
"Mas Rosa tidak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK ataupun diantarkan pihak KPK ke Mabes Polri untuk dikembalikan," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/2).
Yudi mengaku pihaknya sudah mengonfirmasi langsung kepada Rosa soal surat pemberhentian ini. Menurut Yudi, saat ini Rosa masih ingin kerja di KPK.
"Bahwa Mas Rosa masih ingin bekerja sebagai penyidik KPK, apalagi sudah ada pernyataan dari Mabes Polri menyatakan bahwa Mas Rosa tidak ditarik karena masa tugasnya masih sampai September 2020," pungkasnya.(Pon)
Baca Juga:
WP KPK: Buzzer Ingin Bunuh Karakter Novel dengan Narasi Kasus Teror Rekayasa