ICW Nilai Tim Pemburu Koruptor Belum Dibutuhkan
MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pembentukan tim pemburu koruptor oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) belum dibutuhkan.
Peneliti ICW Wana Alamsyah mengungkapkan bahwa tim pemburu koruptor pernah dibentuk oleh pemerintah pada 2002 lalu. Namun, pasca delapan tahun dibentuk, tim ini hanya berhasil menangkap empat buronan dari enam belas target penangkapan.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Kim Jong Un Hukum Koruptor dengan Dimasukkan ke Kandang Buaya
"Selain itu, evaluasi terhadap tim ini juga tidak pernah dipublikasikan oleh pemerintah," kata Wana dalam keterangannya, Jumat (10/7).
Wana menjelaskan, berdasarkan catatan ICW sejak 1996-2018, terdapat 40 buronan kasus korupsi yang belum dapat ditangkap oleh penegak hukum. Untuk itu, menurut dia, yang harus diperkuat dalam hal ini adalah aparat penegak hukumnya.
"Kebijakan untuk membuat tim baru malah berpotensi tumpang tindih dari segi kewenangan," ujarnya.
Wana lantas menyoroti penangkapan buronan kasus pembobolan kas Bank BNI Maria Pauline Lumowa, melalui jalur ekstradisi. Ia berharap pemerintah ke depan dapat menggunakan pendekatan non-formal antarnegara untuk mempercepat penangkapan puluhan buronan yang bersembunyi di negara lain.
"Jangan sampai di dalam kondisi pandemi saat ini, upaya untuk membuat task force baru malah menjadi kontraproduktif," kata Wana.
Baca Juga:
Pengamat: Tim Pemburu Koruptor Belum Perlu Diaktifkan Buru Djoko Tjandra
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan akan kembali mengaktifkan tim pemburu koruptor. Anggota tim itu terdiri dari sejumlah kementerian/ lembaga dan aparat penegak hukum (APH) untuk menangkap para pelaku tindak pidana korupsi.
“Nanti dikoordinasi dari kantor Kemenko Polhukam, ini tim pemburu koruptor ini sudah ada beberapa dulu, hadir,” kata Mahfud dalam siaran video, Jumat (10/7). (Pon)
Baca Juga: