MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik penerbitan Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK. ICW menilai, KPK di bawah komando Firli Bahuri semakin mendegradasi nilai-nilai integritas yang selama ini dibangun.
"Dengan keluarnya Perpim KPK ini juga kian menambah daftar panjang regulasi internal kelembagaan yang penuh dengan kontroversi. Sebelum aturan ini, terdapat Perkom 7/2020 yang menabrak UU serta menggemukkan struktur birokrasi KPK," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (10/8).
Baca Juga
Abraham Samad Nilai Aturan Perjalanan Dinas Dibiayai Panitia Runtuhkan Marwah KPK
Kurnia menyebut, sebelumnya KPK juga telah menerbitkan Peraturan KPK (Perkom) 1/2021 yang memasukkan klausula Tes Wawasan Kebangsaan sebagai syarat pengalihan status kepegawaian.
"Bagi ICW, Perpim KPK 6/2021 ini sangat membuka ruang terjadinya praktik gratifikasi dan juga berpotensi konflik kepentingan. Betapa tidak, pihak yang menjadi pengundang KPK nantinya dapat menyajikan berbagai fasilitas, mulai dari penerbangan atau penginapan mewah tanpa ada pengecualian apa pun," ujar Kurnia.

Berkenaan dengan hal tersebut, ICW turut mempertanyakan pernyataan dari Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Ali menyatakan bahwa perjalanan dinas yang dibiayai oleh pihak lain tidak berlaku bagi pegawai bidang penindakan dan untuk pengundang dari pihak swasta.
"Namun, setelah dicermati lebih lanjut, pengecualian-pengecualian yang disampaikan oleh Ali Fikri tidak tertuang dalam Perpim KPK 6/2021," imbuhnya.
Bagi ICW, lanjut Kurnia, aturan ini dapat dengan mudah ditafsirkan luas oleh pegawai, Dewan Pengawas, ataupun Pimpinan KPK serta pihak pengundang dari kalangan swasta untuk memperoleh dan memberikan fasilitas-fasilitas tidak wajar.
Kurnia menegaskan, hal-hal semacam ini memang tidak bisa dihindari akan terjadi selama Pimpinan KPK masih diisi oleh orang-orang bermasalah. Berkaitan dengan unsur ekonomi, ia menilai Pimpinan KPK periode sekarang sedari awal sudah terlihat sangat tidak memiliki integritas.
"Misalnya, sebelum isu perjalanan dinas, terdapat wacana kenaikan gaji Pimpinan dan pembelian mobil dinas mewah di tengah masa pandemi COVID-19. Maka dari itu, melihat situasi terkini, masyarakat sebaiknya menurunkan ekspektasi dan tidak lagi menaruh harapan lebih kepada KPK," kata Kurnia. (Pon)
Baca Juga
Perjalanan Dinas Bidang Penindakan Tetap Gunakan Anggaran KPK