ICW Nilai Penahanan Setnov Bisa Percepat Penyelesaian Kasus e-KTP

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 20 November 2017
ICW Nilai Penahanan Setnov Bisa Percepat Penyelesaian Kasus e-KTP
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Donal Fariz. (MP/Fadhli)

MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah melakukan penahanan terhadap tersangka e-KTP, Setya Novanto sudah tepat.

Pasalnya, kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, penahanan tersebut bisa mempercepat penyelesaian kasus korupsi e-KTP yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu.

‎"Upaya tersebut harus dilakukan untuk mempercepat proses hukum dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP," ‎ujar Donal saat dihubungi wartawan, Senin (20/11).

Diketahui, Setnov telah dipindahkan ke Rutan KPK lantaran laporan dari tim dokter RSCM yang disupervisi tim dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan bahwa Setnov tak perlu lagi menjalani rawat inap.

Karenanya, Donal menilai KPK tidak perlu melakukan penangguhan penahanan terhadap Ketua DPR tersebut.

"Alasan untuk ditangguhkan tidak perlu, sebab kondisi kesehatannya sudah dipastikan oleh dokter RSCM," jelasnya.

"Dengan adanya lampu hijau dari dokter menurut saya langkah penahanan KPK sudah tepat,‎" imbuh Donal.

Untuk itu, Donal meminta ‎lembaga antirasuah segera mempercepat pemeriksaan dan pemberkasan yang menjerat Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

‎"Agar kasusnya bisa langsung masuk ke pengadilan," pungkasnya.

Diketahui, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan awal terhadap Setnov‎ dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus e-KTP.

Hal itu dilakukan sesuai kesimpulan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyatakan lembaga antirasuah sudah dapat melakukan pemeriksaan terhadap pria yang menjabat Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar itu.

"Pemeriksaan sudah dapat dilakukan sesuai dengan hasil kesimpulan IDI yang menyatakan SN fit to be questioned atau sudah dapat dilakukan pemeriksaan dalam proses hukum yang sedang berjalan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (20/11). (Pon)

#Febri Diansyah #Setya Novanto
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan