ICW Minta Mahfud MD Mundur Jika Tak Mampu Selamatkan KPK
MerahPutih.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD diminta mundur dari jabatannya jika tidak mampu menyelamatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 100 hari sejak dilantik.
"Seharusnya Prof Mahfud mengundurkan diri jika tidak bisa menyelamatkan KPK dalam waktu 100 hari," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Rhamadana dalam diskusi di kantornya, di kawasan Kalibata, Jakarta, Senin (28/10).
Baca Juga:
Jadi Menkopolhukam, Mahfud MD Banyak Belajar dari Pengalamannya Dulu
Kurnia mengatakan Mahfud selama ini kerap menyuarakan antikorupsi. Bahkan, kata dia, dalam salah satu acara di stasiun tv swasta eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebutkan beberapa opsi untuk menyelamatkan KPK.
"Kalau saya boleh hilight lagi ada tiga poin yang disampaikan Prof Mahfud : judicial review, legislatif review atau perppu," ujarnya.
Dalam acara itu, kata Kurnia, Mahfud mengatakan bahwa opsi judicial review di MK tidak mungkin bisa menyelamatkan KPK. Begitu pun dengan legislatif review karena dikembalikan ke DPR, sementara seluruh fraksi di DPR setuju terhadap revisi UU KPK.
"Nah Prof Mahfud mengeluarkan opsi yang paling memungkinkan adalah mengeluarkan Perppu," imbuhnya.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Padukan Sipil dan Militer di Kabinet Demi Keseimbangan
Selain itu, lanjut Kurnia, Mahfud menjadi salah satu tokoh yang turut diundang ke istana oleh Presiden Jokowi untuk membicarakan situasi terkini salah satunya tentang penyelamatan KPK. Untuk itu, ICW berharap Mahfud tetap konsisten mendorong lahirnya Perppu KPK.
"Saya rasa 100 hari waktu yang tepat untuk diberikan publik kepada Mahfud MD karena selama ini Mahfud MD dikenal sebagai figur yang pro terharap pemberantasan korupsi," pungkasnya. (Pon)