ICW Minta Mahfud MD Mundur Jika Tak Mampu Selamatkan KPK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 28 Oktober 2019
ICW Minta Mahfud MD Mundur Jika Tak Mampu Selamatkan KPK
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Rhamadana dalam diskusi di kantornya, di kawasan Kalibata, Jakarta, Senin (28/10) (MP/Ponco)

MerahPutih.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD diminta mundur dari jabatannya jika tidak mampu menyelamatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 100 hari sejak dilantik.

"Seharusnya Prof Mahfud mengundurkan diri jika tidak bisa menyelamatkan KPK dalam waktu 100 hari," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Rhamadana dalam diskusi di kantornya, di kawasan Kalibata, Jakarta, Senin (28/10).

Baca Juga:

Jadi Menkopolhukam, Mahfud MD Banyak Belajar dari Pengalamannya Dulu

Kurnia mengatakan Mahfud selama ini kerap menyuarakan antikorupsi. Bahkan, kata dia, dalam salah satu acara di stasiun tv swasta eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebutkan beberapa opsi untuk menyelamatkan KPK.

"Kalau saya boleh hilight lagi ada tiga poin yang disampaikan Prof Mahfud : judicial review, legislatif review atau perppu," ujarnya.

Mahfud MD sebut dirinya sudah dua kali gantikan Wiranto sebagai menteri
Mahfud MD bersama Wiranto saat serah terima jabatan di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Rabu (23/10) (MP/Ponco Sulaksono)

Dalam acara itu, kata Kurnia, Mahfud mengatakan bahwa opsi judicial review di MK tidak mungkin bisa menyelamatkan KPK. Begitu pun dengan legislatif review karena dikembalikan ke DPR, sementara seluruh fraksi di DPR setuju terhadap revisi UU KPK.

"Nah Prof Mahfud mengeluarkan opsi yang paling memungkinkan adalah mengeluarkan Perppu," imbuhnya.

Baca Juga:

Presiden Jokowi Padukan Sipil dan Militer di Kabinet Demi Keseimbangan

Selain itu, lanjut Kurnia, Mahfud menjadi salah satu tokoh yang turut diundang ke istana oleh Presiden Jokowi untuk membicarakan situasi terkini salah satunya tentang penyelamatan KPK. Untuk itu, ICW berharap Mahfud tetap konsisten mendorong lahirnya Perppu KPK.

"Saya rasa 100 hari waktu yang tepat untuk diberikan publik kepada Mahfud MD karena selama ini Mahfud MD dikenal sebagai figur yang pro terharap pemberantasan korupsi," pungkasnya. (Pon)

#Mahfud MD #ICW
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan