ICW minta KPK Turun Tangan Usut Kebakaran di Kejagung

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 24 Agustus 2020
ICW minta KPK Turun Tangan Usut Kebakaran di Kejagung
Gedung Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8) terbakar. (ANTARA/Fianda RS)

Merahputih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar KPK turut menyelidiki penyebab terbakarnya gedung Kejaksaan Agung. Setidaknya hal ini untuk membuktikan, apakah kejadian tersebut murni karena kelalaian atau memang direncanakan oleh oknum tertentu.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, saat ini Kejaksaan Agung sedang menangani banyak perkara besar. Salah satunya dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Baca Juga:

Si Jago Merah Lalap Gedung Utama Kejaksaan Agung

Bukan tidak mungkin ada pihak-pihak yang merencanakan untuk menghilangkan barang bukti yang tersimpan di gedung tersebut.

"Jika hal ini benar, maka KPK dapat menyangka oknum tersebut dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Kurnia kepada wartawan di Jakarta, Minggu (23/8).

Hal ini penting untuk ditegaskan bahwa penanganan dugaan tindak pidana suap yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ini belum selesai. Kejaksaan Agung masih memiliki kewajiban untuk membuktikan beberapa hal.

Pertama, Korps Adhyaksa belum menetapkan pihak yang menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Sebab, mustahil jika sebuah tindak pidana korupsi hanya dilakukan oleh satu orang saja. Kedua, Kejaksaan harus menjelaskan, apakah keberangkatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari atas inisiatif sendiri atau karena perintah oknum internal Kejaksaan Agung.

Ketiga, Kejaksaan Agung mesti menjelaskan apakah ada komunikasi antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan oknum di internal Mahkamah Agung perihal bantuan penanganan perkara Djoko S Tjandra.

"Jangan sampai kebakaran beberapa waktu lalu justru dijadikan dalih untuk menghentikan langkah membongkar skandal korupsi ini," jelas Kurnia.

Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8) (Antara FOTO/Aditya Pradana Putra)

Sejak awal ICW sudah meragukan komitmen Kejaksaan Agung dalam menangani perkara yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ini.

Terlebih lagi banyak kejadian yang menciptakan situasi skeptisisme publik. Mulai dari dikeluarkannya pedoman pemeriksaan Jaksa, pemberian bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki, dan terakhir terbakarnya gedung Kejaksaan Agung.

Maka dari itu, ICW mendesak agar KPK segera mengambil alih penanganan perkara ini. Sebab, berdasarkan Pasal 11 UU KPK, lembaga anti rasuah ini diberi kewenanganan untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan penegak hukum, dalam hal ini Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan meminta peristiwa yang terjadi tak dijadikan spekulasi.

"Sekali lagi yang namanya musibah kita semua tidak tahu, dengan sistem seperti apapun yang namanya musibah dan kebetulan hari libur, oleh karena itu musibah ini bukan keinginan kita bersama," terangnya.

Baca Juga:

Gedung Utama Kejaksaan Agung Terbakar, Dokumen Perkara Aman

"Kita sangat menyayangkan dan betul sudah ditetapkan sebagai cagar budaya tentu perlakuannya berbeda," lanjut dia.

Kejagung memastikan berkas perkara aman tidak ikut terbakar. Hari memastikan berkas perkara korupsi berada di tempat aman. Dia menjamin berkas perkara aman 100 persen. "Tindak pidana korupsi karena berkas perkara aman 100 persen," ucapnya. (Knu)

#Kejagung #Kebakaran #Pemadam Kebakaran
Bagikan
Bagikan