ICW Minta Budi Gunawan Dicopot, Pengamat: Salah Alamat
MerahPutih.com - Desakan Indonesian Corruption Watch (ICW) agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan terkait kasus Djoko Tjandra dinilai salah alamat.
Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo mengatakan, BIN bukan Lembaga penegak hukum sehingga tidak tepat ICW menuntut pertanggungjawaban BIN dalam kasus buronan korupsi tersebut.
Baca Juga
Tak Proporsional BIN Disalahkan Gegara Djoko Tjandra Keluar Masuk Indonesia
Berdasarkan UU 17/2011 tentang Intelijen, fungsi pokok BIN adalah pengumpulan dan analisis informasi, bukan para ranah pro Justitia yang notabene menjadi tugas pokok institusi kepolisian.
“Mekanisme penyaluran informasi dari BIN kepada institusi keamanan dan hukum bersifat tertutup," kata Karyono ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (29/7).
Ia menyatakan bahwa hanya Presiden yang tahu bagaimana BIN bekerja karena by law presiden adalah single user atau single client dari kerja intelijen.
Ia menambahkan, Kepala Badan Intelijen Negara melaporkan seluruh kinerjanya dan bertanggungjawab penuh kepada presiden sebagai pimpinan tertinggi.
"Maka, kalau ada pihak lain yang menafsir dan meraba-raba lalu dengan mudah menarik kesimpulan tentang kinerja BIN, besar kemungkinan pihak tersebut berhalusinasi atau sedang memainkan agenda politik tertentu’, kata Karyono.
Hal senada disampaikan analisis politik Boni Hargens. Ia menjelaskan, aktivitas intelijen umumnya bersifat tertutup dan tidak ada pihak lain yang dapat mengukur kinerja BIN kecuali single client yaitu presiden sendiri.
"Jadi, tidak bijak kalau kita menuduh BIN tidak bekerja dalam isu apapun yang sedang menjadi kontroversi di tengah masyarakat. Hanya Presiden yang tahu bagaimana BIN bekerja”, kata Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) tersebut.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengevaluasi kinerja Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan terkait kasus Djoko Tjandra. BIN menjelaskan tidak memiliki kewenangan penegakan hukum.
Baca Juga
Reaksi BIN Ketika ICW Minta Jokowi Copot Budi Gunawan karena Kasus Djoko Tjandra
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyinggung peran BIN dalam memulangkan dua buronan kasus korupsi, yakni Totok Ari Prabowo, mantan Bupati Temanggung yang ditangkap di Kamboja pada tahun 2015 lalu, dan Samadikun Hartono di Tiongkok pada tahun 2016. Namun, di bawah kepemimpinan BG, Kurnia mengatakan tidak ada satupun buronan korupsi yang mampu dideteksi oleh BIN. (Knu)