ICW Laporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewas

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 26 Oktober 2020
ICW Laporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewas
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dan Deputi Penindakan KPK, Karyoto, ke Dewan Pengawas KPK. ICW menduga keduanya melakukan pelanggaran kode etik.

"Latar belakang pelaporan berkaitan dengan kasus OTT UNJ (Operasi Tangkap Tangan pejabat Universitas Negeri Jakarta) beberapa waktu lalu," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (26/10).

Baca Juga

Bantah Hedonis dan Terima Gratifikasi, Ini Alasan Ketua KPK Sewa Helikopter

ICW melaporkan Firli dan Karyoto atas dasar petikan putusan pelanggaran etik terhadap Plt Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Aprizal beberapa waktu lalu. Aprizal dijatuhi sanksi etik ringan oleh Dewas KPK berkaitan dengan OTT UNJ.

"Berdasarkan petikan putusan APZ (Aprizal), diduga terdapat beberapa pelanggaran serius yang dilakukan oleh keduanya. ICW mencatat setidaknya terdapat empat dugaan pelanggaran kode etik yang terjadi," ujarnya.

Pertama, Firli berkukuh mengambil alih penanganan kasus yang saat itu dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Padahal, Aprizal sudah menjelaskan bahwa setelah tim pengaduan masyarakat melakukan pendampingan, ternyata tidak ditemukan adanya unsur penyelenggara negara.

"Sehingga, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK, maka tidak memungkinkan bagi KPK untuk menindaklanjuti kejadian tersebut," jelas dia.

Ketua KPK Firli. (Foto: Istimewa)

Kedua, dalam pendampingan yang dilakukan tim Dumas KPK terhadap Itjen Kemendikbud, Firli menyebut telah ditemukan tindak pidana korupsi. Padahal, Firli diduga tidak mengetahui kejadian sebenarnya.

"Sehingga menjadi janggal jika Firli langsung begitu saja menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi dan dapat ditangani oleh KPK," ungkap Kurnia.

Ketiga, langkah Firli dan Karyoto menerbitkan surat perintah penyelidikan dan pelimpahan perkara ke Kepolisian diduga tidak didahului dengan mekanisme gelar perkara di internal KPK.

"Padahal, dalam aturan internal KPK telah diatur bahwa untuk dapat melakukan dua hal tersebut mesti didahului dengan gelar perkara yang diikuti oleh stakeholder kedeputian penindakan serta para pimpinan KPK," ujarnya.

Keempat, tindakan Firli mengambil alih penanganan yang dilakukan oleh Itjen Kemendikbud diduga atas inisiatif pribadi tanpa melibatkan atau mendengar masukan dari Pimpinan KPK lainnya. "Padahal Pasal 21 UU KPK menyebutkan bahwa pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial," beber Kurnia.

Baca Juga

Firli Kepergok Naik Helikopter Mewah, Kredibilitas KPK Tercoreng

Berdasarkan hal di atas, ICW menduga tindakan keduanya telah melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 5 ayat (2) huruf a, Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 7 ayat (1) huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

"ICW pun mendesak agar Dewan Pengawas menyelenggarakan sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri dan Karyoto," tegas Kurnia. (Pon)

#KPK #Firli Bahuri
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan