ICW Laporkan Johanis Tanak ke Dewas KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik, Selasa (18/4).
Laporan ini terkait komunikasi Tanak dengan Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite yang berisi permintaan duit dengan 'main di belakang layar'.
Baca Juga:
KPK Telah Geledah 3 Lokasi Terkait Dugaan Suap Walkot Bandung
"Ada dua peristiwa yang kami laporkan. Yang pertama tentu komunikasi yang terjadi di bulan Oktober 2022, baik tanggal 12 maupun 19 dan juga yang terjadi di bulan Februari 2023," kata Koordinator Divisi Hukum ICW Lalola Easter Kaban di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (18/4).
Lola menyebut Tanak tidak bisa menjaga sikap dan perbuatan meskipun pada Oktober 2022 ia belum resmi dilantik sebagai pimpinan KPK melainkan baru dinyatakan lolos uji kepatutan dan kelayakan di DPR.
"Dalam kerangka itu tentu perilakunya sudah harus dijaga sehingga ketika ada komunikasi yang dibangun dengan pihak lain yang menawarkan kerja, yang tentu saja itu berpotensi besar memunculkan konflik kepentingan di kemudian hari ketika yang bersangkutan menjadi Wakil Ketua KPK, itu sudah harus diantisipasi," ungkapnya.
ICW pun menyoroti komunikasi yang dibangun Tanak pada Februari 2023 di mana yang bersangkutan sudah menjadi pimpinan KPK. Lola menilai ada pelanggaran yang dilakukan Johanis dalam hal ini.
Lola lantas menyentil Tanak yang mengaku tidak tahu-menahu perihal kasus dugaan korupsi yang menyeret Idris Sihite.
Baca Juga:
"Kami menduga kuat ada pelanggaran di situ, dan pelanggaran tersebut adalah melakukan komunikasi dengan pihak yang baik secara langsung maupun tidak langsung itu perkaranya sedang ditangani oleh KPK," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Tanak menyatakan siap menghadapi laporan yang dilayangkan ICW tersebut.
"Mengadu ke Dewas itu adalah hak setiap orang termasuk ICW. Untuk itu saya siap menghadapinya," kata Tanak.
Tanak sebelumnya sudah buka suara mengenai polemik tersebut. Dia mengaku bersahabat dengan Idris Sihite dan pernah satu kantor di Kejaksaan Agung.
Tanak mengklaim tidak ada tujuan negatif dari komunikasi tersebut. Terlebih, ia mengaku paham mengenai hukum bisnis. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Geledah Kantor DJP, KPK Sita Uang dan Bukti Elektronik OTT Suap Pajak
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu
Kantor DJP Diobok-obok KPK, Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa Janji Tak Bakal Menghalang-halangi
KPK Sita CCTV hingga Valas usai Geledah KPP Madya Jakarta Utara
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka, Komisi VIII DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus Dugaan Korupsi PT Wanatiara Persada, KPK Tak Tutup Peluang Periksa Pejabat Maluku Utara
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
Kasus Suap Pajak Terbongkar, KPK Tahan Kepala KPP dan Konsultan Pajak
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak