ICW Kritisi Pelantikan Perwira Tinggi Polri Jadi Pejabat KPK

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 06 Januari 2021
ICW Kritisi Pelantikan Perwira Tinggi Polri Jadi Pejabat KPK
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah komando Firli Bahuri Cs terkait pelantikan 37 pejabat struktural yang mengisi jabatan-jabatan strategis di KPK.

Sejatinya ada 38 jabatan, hanya saja ada satu pejabat struktural menjabat 2 jabatan yaitu Yuyuk Andriati Iskak. Pelantikan yang dilakukan pada Selasa kemarin adalah tindaklanjut dari pengesahan Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kelola KPK.

Baca Juga

Kasus Suap DAK, KPK Sita Mobil Anak Bupati Nonaktif Labuhanbatu Utara

“Secara umum, problematika pelantikan pejabat struktural baru KPK dapat dipandang sebagai upaya dari pimpinan untuk semakin mengikis independensi kelembagaan,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (6/1).

Kurnia mengatakan, sejak Firli Bahuri dilantik sebagai Ketua KPK, terlihat adanya tren pejabat struktural yang diisi oleh jenderal polisi.

Sejauh ini, pasca pelantikan, setidaknya ada sembilan perwira tinggi Polri yang bekerja di KPK, di antaranya tujuh orang pada level direktur, satu pada level deputi, dan satu orang pada level pimpinan.

Selain itu, kebijakan untuk melantik puluhan pejabat KPK tersebut dinilai ICW sebagai tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh pimpinan. Sebab landasan hukum yang dijadikan dasar pelantikan, bermasalah.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Seperti diketahui, revisi UU KPK yang menjadi UU No 19 tahun 2019 tidak diikuti dengan pergantian substansi Pasal 26 dalam UU Nomor 30 tahun 2002. Karena itu seharusnya nomenklatur struktur KPK kembali merujuk kepada Pasal 26 UU nomor 30 tahun 2002 sebagaimana telah diubah UU nomor 19 tahun 2019 yakni Bidang pencegahan; Bidang Penindakan; Bidang Informasi dan Data; Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat

Faktanya, kata Kurnia, Peraturan Komisi No 7 tahun 2020 justru menambahkan nomenklatur baru. Contohnya, ada Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, inspektorat, serta staff khusus.

“Ini menunjukkan bahwa keputusan pimpinan KPK Nomor 1837/2020 tentang Pengangkatan dan Pengukuhan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi dan Administrator pada Komisi Pemberantasan Korupsi bertentangan dengan UU 19/2019 dan tidak dapat dibenarkan,” ujar Kurnia.

Kurnia menjelaskan, nomenkatur baru KPK bertolak belakang dengan konsep reformasi birokrasi yang menitikberatkan pada efisiensi. Jika pada struktur lama, KPK hanya memiliki empat Kedeputian dengan 12 Direktorat, pasca berlakunya PerKom 7 tahun 2020, stuktur KPK justru membengkak menjadi lima Kedeputian dengan 21 Direktorat.

“Penggemukkan ini juga berimplikasi pada pelaksanaan fungsi trigger mechanism KPK. Sebagai lembaga negara yang sepatutnya menjadi contoh reformasi dan efisiensi birokrasi, legitimasi KPK dalam memberikan masukan untuk perampingan kementerian dan lembaga negara lainnya, akan berkurang akibat penggemukan struktur KPK,” kata Kurnia.

Pada sisi lain, lanjut Kurnia, peluang PerKom 7/2020 dibatalkan oleh Mahkamah Agung jika ada pengajuan uji materil terhadapnya, akan semakin besar. Karena pada prinsipnya, sebuah regulasi yang menjadi turunan dari UU tidak boleh bertentangan satu sama lain, sedangkan PerKom 7 tahun 2020 juatru secara terang-terangan bertentangan dengan UU No 19 tahun 2019 tentang KPK.

Masalah krusial lainnya, kata Kurnia, pelantikan pejabat struktural KPK dengan segala kontroversi di dalamnya ini akan semakin menggerus kepercayaan publik kepada KPK.

“Semestinya ini menjadi catatan dan evaluasi bagi pimpinan untuk tidak lagi mengeluarkan kebijakan yang keliru,” tutup dia. (Pon)

Baca Juga

KPK Cecar Staf Istri Edhy Prabowo Soal ATM Penampung Duit Suap Benur

#ICW #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan