MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengorting hukuman mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) Pinangki Sirna Malasari merupakan putusan yang keterlaluan.
ICW menilai, Pinangki yang terbukti menerima suap, mencuci uang, dan bermufakat jahat terkait skandal Joko Tjandra seharusnya dihukum maksimal atau 20 tahun pidana penjara.
Namun alih-alih menjatuhkan hukuman maksimal, PT DKI justru memotong hukuman Pinangki dari 10 tahun pidana penjara di tingkat pertama menjadi 4 tahun penjara atau berkurang 6 tahun.
Baca Juga:
PT DKI Korting Hukuman Pinangki dari 10 Jadi 4 Tahun Penjara
"ICW menilai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah benar-benar keterlaluan. Betapa tidak, Pinangki semestinya dihukum lebih berat (20 tahun atau seumur hidup), bukan justru dipangkas dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (15/6).
Kurnia mengingatkan, saat melakukannya kejahatannya, yakni menerima suap sebesar USD 450 ribu, melakukan pencucian uang atas suap yang diterima, serta bermufakat jahat untuk mengurus permintaan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejagung agar Joko Tjandra lolos dari eksekusi, Pinangki berstatus sebagai jaksa yang merupakan penegak hukum. Status Pinangki sebagai penegak hukum tersebut, kata Kurnia, sudah sepatutnya menjadi alasan utama pemberat hukuman.
"Selain itu, Pinangki melakukan tiga kejahatan sekaligus, yakni: korupsi suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat. Dengan kombinasi ini saja publik sudah bisa mengatakan bahwa putusan banding Pinangki telah merusak akal sehat publik," tegasnya.
Kurnia menyatakan, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyunat hukuman Pinangki ini semakin memperlihatkan secara jelas lembaga kekuasaan kehakiman tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi. Hal tersebut, kata Kurnia, sudah tampak jelas dalam tren pemantauan persidangan yang ICW lakukan.
"Rata-rata hukuman koruptor sepanjang tahun 2020 hanya 3 tahun 1 bulan penjara. Dengan kondisi ini, maka semestinya para koruptor layak untuk mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung," katanya.

Atas putusan PT DKI tersebut, ICW mendorong Kejaksaan Agung mengajukan kasasi. Langkah tersebut dilakukan untuk membuka kesempatan Pinangki dihukum lebih berat.
"Selain itu, Ketua Mahkamah Agung harus selektif dan mengawasi proses kasasi tersebut. Sebab, ICW meyakini, jika tidak ada pengawasan, bukan tidak mungkin hukuman Pinangki dikurangi kembali, bahkan bisa dibebaskan," katanya.
Dalam kesempatan ini, ICW menagih janji KPK untuk melakukan supervisi atas perkara tersebut. KPK diketahui pernah mengeluarkan surat perintah supervisi terkait skandal Joko Tjandra. Namun, kebijakan itu dinilai hanya sekadar lip service semata.
"Alih-alih menjadi agenda prioritas, pimpinan KPK malah sibuk untuk menyingkirkan sejumlah pegawai dengan tes wawasan kebangsaan yang penuh dengan kontroversi itu," katanya.
Baca Juga:
Apalagi, ICW menilai terdapat sejumlah kelompok yang belum diusut oleh Kejaksaan Agung, salah satunya klaster penegak hukum. Kurnia menyatakan, mustahil Pinangki bergerak sendiri dan melakukan kejahatan bersama dengan buronan Joko Tjandra.
Terdapat sejumlah pertanyaan sederhana yang belum terkuak sepanjang proses hukum skandal Joko Tjandra sejauh ini, seperti bagaimana mungkin Joko Tjandra dapat percaya begitu saja dengan jaksa yang tidak menduduki jabatan strategis seperti Pinangki? Apakah ada pihak yang menjamin Pinangki agar Joko S Tjandra percaya lalu sepakat untuk bekerja sama?
"Untuk itu, ICW merekomendasikan agar Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung menelusuri kejanggalan di balik putusan tersebut," tutup dia. (Pon)
Baca Juga:
Suap Pinangki-Jenderal Polisi, Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara