ICW Kritik Deputi Penindakan KPK Sebut Tak Butuh Keterangan Antam Novambar

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 25 Maret 2021
ICW Kritik Deputi Penindakan KPK Sebut Tak Butuh Keterangan Antam Novambar
Dokumentasi - Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Antam Novambar (tengah). ANTARA/HO-KKP

MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan sikap Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto yang menyebut lembaga antirasuah tidak perlu memeriksa Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar dalam kasus suap izin ekspor benih lobster atau benur.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhan menilai, pernyataan jenderal bintang dua itu bertolak belakang dengan pernyataan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, beberapa waktu lalu.

Saat itu, Ali menyebut bahwa mantan Menteri KKP Edhy Prabowo diduga memerintahkan Sekjen KKP Antam Novambar untuk membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank dari para eksportir kepada Kepala BKIPM KKP.

Baca Juga:

Deputi Penindakan Sebut KPK Tak Butuh Keterangan Sekjen KKP Antam Novambar

Menurut Kurnia, Antam Novambar selaku Sekjen KKP memiliki pengetahuan soal perintah tersebut dan mestinya dapat dikonfirmasi lebih lanjut oleh KPK.

"Lagi pun, ucapan Deputi Penindakan itu seolah-olah ingin menegasikan fakta bahwa Antam sebenarnya telah dikirim surat panggilan sebagai saksi beberapa waktu lalu oleh KPK," kata Kurnia dalam keterangannya, Kamis (25/3).

Kurnia menjelaskan, KPK telah melakukan tindakan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp52,3 miliar dari salah satu bank terkait kasus yang menjerat Edhy Prabowo.

"Mesti dipahami, pasal 39 ayat (1) KUHAP menjelaskan lebih rinci terkait penyitaan. Regulasi itu secara garis besar menyebutkan bahwa barang-barang (termasuk uang) yang dikenakan penyitaan adalah suatu hal yang diyakini penyidik berkaitan langsung dengan tindak pidana," ujarnya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto. (ANTARA/HO/Humas KPK)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto. (ANTARA/HO/Humas KPK)

Karena itu, menurut Kurnia, pernyataan Deputi Penindakan KPK janggal jika kemudian pihak-pihak tertentu tidak diperiksa sebagai saksi guna mengonfirmasi uang sitaan tersebut.

ICW menaruh curiga pada pernyataan Karyoto yang tidak mewakili sikap para penyidik KPK. Menurut ICW, sikap itu merupakan keinginan pribadi Karyoto yang enggan memeriksa pihak-pihak tertentu, dalam hal ini Sekjen KKP Antam Novambar.

"Untuk itu, ICW mendorong agar pimpinan KPK menegur Deputi Penindakan karena mengeluarkan pernyataan yang bertolak belakang dengan kerja penyidik KPK," tegas dia.

Sebelumnya Karyoto mengatakan, pihaknya tidak memerlukan keterangan Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar terkait kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur

"Sebenarnya enggak perlu panggil Irjen (Irjen KKP, Muhammad Yusuf) dan Sekjen (Sekjen KKP, Antam Novambar) pun cukup karena rangkaian aliran dari administrasi sudah jelas," kata Karyoto di gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/3).

Baca Juga:

Sekjen KKP Antam Novambar Mangkir dari Panggilan KPK

Menurut jenderal bintang dua ini, penyidik KPK sudah mengantongi cukup bukti terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Hari ini sudah P21 (tahap II, penyerahan tersangka Edhy Prabowo dan barang bukti) ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk segera disidangkan," ujar Karyoto. (Pon)

Baca Juga:

KPK Periksa Sekjen KKP Antam Novambar Terkait Kasus Benur

#KPK #Kasus Korupsi #ICW
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan