ICW Dorong KPK Tuntaskan Kasus Korupsi BLBI

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 13 Mei 2019
ICW Dorong KPK Tuntaskan Kasus Korupsi BLBI
Gedung KPK

MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menuntaskan penyelidikan baru kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

"KPK harus fokus diri ke BLBI bukti sudah cukup jelas," kata anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Kurnia Ramadhana di kantornya, di kawasan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu (12/5).

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar (kanan), bersama Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (kiri) menjadi pembicara pada diskusi yang diprakarsai oleh ICW di Jakarta, Minggu (30/7). Diskusi tersebut mengangkat tema Mendorong Independensi Hakim dalam Penanganan Korupsi Proyek KTP-el. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/17.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar (kanan), bersama Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (kiri) menjadi pembicara pada diskusi yang diprakarsai oleh ICW di Jakarta, Minggu (30/7). Diskusi tersebut mengangkat tema Mendorong Independensi Hakim dalam Penanganan Korupsi Proyek KTP-el. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/17.

Menurutnya, bukti-bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi BLBI ini sudah gamblang dibeberkan jaksa ataupun saksi pada persidangan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Karena tidak mungkin satu kasus korupsi besar seperti BLBI cuma satu (pelaku), pasti ada pihak pihak lain," imbuhnya.

Kurnia mengingatkan ada rentan waktu yang membatasi penyelesaian sebuah perkara. Untuk itu, lembaga antirasuah harus segera merampungkan penyelidikan dan menjerat nama-nama yang kerap disebut terlibat.

"Itu seharusnya modal yang kuat menetapkan menaikan status pnyidikan sebagai tersangka orang-orang itu," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, KPK tengah melakukan penyelidikan baru untuk menjerat pihak lain dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang lebih dulu menjerat Syafruddin Arsyad Temenggung.

Informasinya, KPK telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka. Namun, hingga saat ini, KPK belum mengumumkan tersangka baru megakorupsi tersebut.

Dalam putusan Syafruddin, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyebut, Syafrudin terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan SKL BLBI bersama-sama mantan Menteri Koordinator Perekonomian Dorojatun Kuntjoro Jakti dan pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Gedung KPK/ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan. Syafruddin terbukti merugikan negara sekitar Rp4,58 triliun atas penerbitan SKL BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004. (Pon)

#ICW #Komisi Pemberantasan Korupsi #Kasus BLBI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan