ICW Dorong KPK Jerat Pihak Lain dalam Kasus 'Kardus Durian'

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 03 April 2018
ICW Dorong KPK Jerat Pihak Lain dalam Kasus 'Kardus Durian'
anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter (ANTARA/Reno Esnir)

MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti kasus dugaan suap pengucuran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi pada 2011 atau yang dikenal dengan 'kardus durian'.

ICW mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri dan menjerat pihak lain dalam kasus yang menyeret nama mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar alias Cak Imin itu.

"Pada prinsipnya, KPK harus telusuri dan jerat para pihak yang diduga terlibat dalam suatu perkara korupsi, siapapun orangnya," kata anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter saat dikonfirmasi, Selasa (3/4).

Kendati demikian, Lalola menekankan agar KPK harus memiliki dua bukti permulaan yany cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi, termasuk kasus 'kardus durian' tersebut.

"Hanya, KPK juga harus pastikan bahwa sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang jadi tersangka," tuturnya.

Muhaimin Iskandar. (MP/Ponco Sulaksono)

Menurut Lalola, masyarakat memiliki hak untuk mendorong KPK menuntaskan kasus-kasus lama yang sampai saat ini belum tuntas. Akan tetapi, kata dia proses hukum harus tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku di lembaga antirasuah.

"Karena ini akan berkaitan juga dengan kredibilitas KPK ke depannya, manakala menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan tergesa-gesa," pungkasnya.

Dalam kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi atau yang dikenal 'kardus durian' pada 2011, Cak Imin disebut-sebut akan menerima jatah uang sebesar Rp1,5 miliar yang dimasukan dalam 'kardus durian' itu.

Meski tiga terdakwa dalam kasus tersebut telah divonis, Cak Imin masih belum tersentuh. Padahal, selama persidangan nama menteri di era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu kerap disebut akan menerima 'kardus durian' itu. (Pon)

#ICW #Muhaimin Iskandar
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan