ICW Dorong KPK Jerat Pejabat Lain yang Terlibat Korupsi Bansos
MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat pejabat lain yang terlibat kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
KPK saat ini baru menjerat Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial serta dua pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke sebagai tersangka.
Baca Juga
Kasus Korupsi Edhy dan Juliari Mendegradasi Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf
"Kami mendorong KPK untuk tidak hanya berhenti di PPK melainkan juga pejabat lain di Kemensos yang berpotensi terlibat didalamnya. Terlebih lagi program bansos di tengah COVID-19 anggarannya besar dan sudah berlangsung lama," kata peneliti ICW, Almas Ghaliya Putri Sjafrina dalam keterangannya, Minggu (6/12).
ICW menduga, praktik suap atau pemberian hadiah kepada para pejabat di Kemensos tidak hanya terjadi pada pengadaan bansos ini. Melainkan terjadi pada pengadaan lainnya.
"Perlu ditelusuri juga potensi penerimaan uang dari penyedia atau rekanan-rekan sebelumnya," tegas Almas.
Di sisi lain, ICW juga mendorong agar Juliari dapat dijatuhi hukuman maksimal. Menurut Almas, hal itu akan memberikan efek jera terhadap para koruptor. Meski demikian, dia menilai hukuman mati bukan solusi untuk memutus mata rantai korupsi.
"ICW konsisten pada posisi mendorong penjatuhan hukuman berat. Tujuannya agar muncul efek jera dan daya cegah. Namun kami menilai hukuman mati tidak akan menimbulkan efek jera dan bukan solusi," kata Almas.
Dalam kasus ini, Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. (Pon)
Baca Juga