ICW Desak KPK Tuntut Maksimal Juliari Batubara

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 28 Juli 2021
ICW Desak KPK Tuntut Maksimal Juliari Batubara
Terdakwa korupsi bansos Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/5/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut maksimal mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara atas kasus dugaan suap Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan COVID-19.

Hal itu disampaikan Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menjelang sidang pembacaan surat tuntutan untuk terdakwa Juliari Batubara, pada hari ini. Sidang tuntutan untuk Juliari rencananya akan digelar secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Baca Juga

Pengacara Klaim Belum Ada Saksi yang Menyebut Juliari Terima Suap

"ICW mendesak KPK menuntut maksimal, yakni seumur hidup penjara, kepada mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, dalam persidangan perkara korupsi suap pengadaan bantuan sosial COVID-19," kata Kurnia dalam keterangannya, Rabu (28/7).

Kurnia mengungkapkan empat alasan ICW mendesak JPU KPK untuk menuntut maksimal Juliari. Pertama, kata Kurnia, Juliari memanfaatkan jabatan publiknya saat melakukan korupsi. Maka, berdasarkan Pasal 52 KUHP, pemberatan hukuman mesti diakomodir oleh jaksa.

"Kedua, Juliari melakukan praktik suap-menyuap di tengah kondisi wabah COVID-19 sedang melanda Indonesia. Praktik culas ini tentu tidak bisa dimaafkan, dapat dibayangkan. Kala itu, empat hari sebelum tangkap tangan KPK (1 Desember 2020) setidaknya 543 ribu orang telah terinfeksi COVID-19 dan 17 ribu nyawa melayang," ujar Kurnia.

Selvy Nurbaety selaku eks sekretaris pribadi mantan Menteri Sosial Juliari Batubara memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (19/5/2021) (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Sidang kasus Bansos COVID-19 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (19/5) (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Tidak hanya itu, sambungnya, Indonesia juga resmi mengalami resesi akibat pandemi COVID-19 pada awal November. Sebagai Menteri Sosial, kata Kurnia, tentu Juliari seharusnya memahami situasi tersebut.

Ketiga, saat proses persidangan berlangsung, Juliari belum pernah sekali mengakui perbuatannya. Padahal, dibeberkan Kurnia, pengadilan telah memutus bersalah pihak penyuap Juliari, salah satunya Ardian Iskandar Maddanatja.

Keempat, tindak pidana korupsi yang dilakukan Juliari langsung berdampak pada masyarakat. Mulai dari tidak mendapatkan bansos, kualitas bahan makanan buruk, hingga kuantitas penerimaan berbeda dengan masyarakat lain.

Baca Juga

Saksi Akui Bekas Mensos Juliari Sewa Pesawat Pribadi CeoJetset

"Berangkat dari poin-poin di atas, jika KPK menuntut rendah Juliari, maka dugaan publik selama ini terkonfirmasi, yakni KPK ingin melindungi pelaku korupsi bansos," tegasnya.

Berdasarkan catatan ICW, proses penanganan korupsi bansos COVID-19 di KPK dapat dikategorikan sangat buruk. ICW menduga ada upaya KPK untuk melokalisir perkara agar berhenti hanya di Juliari Batubara. Padahal, banyak nama yang terlibat dalam perkara ini. (Pon)

#Dana Bansos #Bansos Tunai #Korupsi Bansos #Korupsi Dana Bansos
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan