Kasus Korupsi

ICW Desak KPK Tangkap Buronan Kasus BLBI Sjamsul Nursalim

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 19 April 2020
 ICW Desak KPK Tangkap Buronan Kasus BLBI Sjamsul Nursalim
Tersangka kasus BLBI Sjamsul Nursalim sampai saat ini masih berada di luar negeri (Foto: antaranews)

MerahPutih.Com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buronan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.

"KPK bisa cepat bertindak menghubungi otoritas penegak hukum di Singapura untuk melakukan berbagai tindakan, misalnya upaya paksa berupa penangkapan karena kerugian keuangan negaranya Rp 4,58 triliun," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana di Jakarta, Minggu (19/4).

Baca Juga:

KPK Tunggu Itikad Baik Sjamsul Nursalim

Menurut Kurnia, KPK tidak perlu menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK) mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung yang divonis lepas dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhan desak KPK segera tangkap Sjamsul Nursalim
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Foto: ANTARA

Pasalnya, kata dia, bukti-bukti yang dimiliki KPK sudah cukup kuat membuktikan adanya korupsi terkait pemberian SKL BLBI kepada Sjamsul. Untuk itu, Sjamsul dan Itjih seharusnya dapat dibawa KPK ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tidak ada masalah dalam pandangan kita. Walaupun putusan Syafruddin itu lepas, tidak ada kendala sama sekali untuk KPK menyidik kasus Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Jangan sampai justru langkah KPK menyerah dengan menggunakan metode (persidangan) in absentia terhadap Sjamsul ataupun Itjih," ujarnya.

Kurnia menagih janji Pimpinan KPK Jilid V yang dokomandoi Firli Bahuri untuk menuntaskan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun tersebut. Apalagi, kata Kurnia, KPK diburu waktu menuntaskan kasus BLBI lantaran masa daluarsa kasus ini jatuh pada 2022 atau 18 tahun sejak SKL BLBI diterbitkan BPPN pada 2004 yang menjadi tempus delicti atau waktu terjadinya suatu tindak pidana.

"Harus diingat BLBI ini ada daluarsanya. Jadi urgensi semakin tinggi untuk KPK segera mengungkap kasus ini," katanya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau buronan terkait kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI yang menjerat pasangan suami istri itu sebagai tersangka.

Lembaga antirasuah telah mengirimkan surat kepada Kapolri dan jajarannya terkait status Sjamsul sebagai DPO. Dalam surat itu, KPK juga meminta jajaran Kepolisian membantu mencari Sjamsul dan Itjih.

Baca Juga:

Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim Akui Kliennya Berada di Singapura

Dalam kasus yang sama, Majelis Hakim Kasasi MA mengabulkan permohonan Kasasi Syafruddin. Dalam amar putusannya yang dibacakan pada 9 Juli lalu itu, Majelis Hakim Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap Syafruddin.

Majelis Hakim Agung menyatakan terdakwa Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. Dengan demikian, Majelis Hakim Agung menyatakan melepaskan terdakwa Syafruddin dari segala tuntutan hukum dan memerintahkan agar Syafruddin dikeluarkan dari tahanan.(Pon)

Baca Juga:

KPK Gandeng Lembaga Antikorupsi Singapura Buru Sjamsul Nursalim

#ICW #Buronan BLBI #Kasus BLBI #Sjamsul Nursalim
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan