ICW Desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset
MerahPutih.com - DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana Antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss (Mutual Legal Assistance/MLA RI-Swiss) untuk menjadi UU dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/7) kemarin.
Menyikapi hal itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai MLA Indonesia dengan Swiss hanya bagian kecil dari legislasi yang mendukung perampasan aset hasil kejahatan korupsi di luar negeri.
Baca Juga
Kapolri Copot Brigjen Pol Prasetijo Utomo Terkait Surat Jalan Djoko Tjandra
Menurut Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, hal yang paling penting saat ini adalah bagaimana DPR dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
"Sebab, RUU ini kami yakini menjadi paket penting untuk dapat merampas aset hasil kejahatan korupsi," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/7).
Kurnia menyebut, jika RUU Perampasan Aset sudah disahkan, penegak hukum tidak lagi bergantung dengan kehadiran para pelaku korupsi di Indonesia. Sekali pun menjadi buronan, aset mereka yang diduga berasal dari kejahatan korupsi bisa dirampas dalam persidangan.
"Metode pembuktiannya pun lebih mudah, karena mengadopsi konsep pembalikan beban pembuktian," ujar Kurnia.
Apalagi, kata Kurnia, RUU Perampasan Aset sudah menjadi tunggakan legislasi DPR dan pemerintah sejak 2012. Dalam konteks ini, publik juga dapat dengan mudah melihat bahwa pembentuk UU memang tidak pernah memikirkan penguatan legislasi pemberantasan korupsi.
Baca Juga
Usai Dicopot, Brigjen Pol Prasetijo Utomo Dipenjara 14 Hari di Sel Khusus
"Dapat dibayangkan, legislasi penting seperti RUU Perampasan Aset ini saja selama delapan tahun tidak kunjung dibahas oleh pembentuk UU. Sedangkan revisi UU KPK, prosesnya sangat kilat, praktis kurang dari 15 hari saja," tutup Kurnia. (Pon)