Ultah ke-18, KPK Dapat Raport Merah dari ICW

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 30 Desember 2021
Ultah ke-18, KPK Dapat Raport Merah dari ICW
Gedung KPK. Foto: Istimewa

MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) memanfaatkan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan raport merah kepada lembaga yang dikomandoi Firli Bahuri tersebut.

"Pada hari ini, 30 Desember 2021, ICW menggelar aksi teatrikal dengan judul 'Raport Merah untuk 18 Tahun KPK," kata Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dalam keterangannya, Kamis (30/12).

Baca Juga

KPK Dalami Komitmen Fee Formula E Lewat Dokumen Pemprov DKI-Jakpro

Adapun aksi teatrikal tersebut digelar di halaman Gedung Merah Putih KPK. Menurut Adnan, ICW memberikan raport merah lantaran KPK mengalami kemunduran dalam pemberantasan korupsi.

"Dalam rapor yang ICW serahkan, tertuang sejumlah permasalahan yang tak kunjung dituntaskan oleh pimpinan KPK," ujarnya.

Permasalah pertama yakni soal pemberhentian 57 pegawai KPK melalui tes wawasan kebangsaam (TWK). Adnan menegaskan, pimpinan KPK sejatinya tak boleh memberhentikan pegawai lantaran dalam Undang-Undang disebutkan bila seluruh pegawai KPK harus ikut beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Adnan, momen alih status pegawai menjadi ASN dimanfaatkan pimpinan KPK melalui alasan hukum Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 yang didalamnya memuat tentang TWK. Dalam pelaksanaannya, banyak ditemukan persoalan dalam TWK.

"Hal ini setidaknya dinyatakan oleh Ombudsman RI terkait malaadministrasi dan Komnas HAM yang menyoal pelanggaran HAM dalam TWK. Bahkan, pernyataan Presiden Jokowi dan putusan MK diabaikan oleh pimpinan KPK," kata dia.

Raport merah kedua terkait dengan sanksi etik yang diberikan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Permasalah ketiga yakni terkait dengan kinerja penindakan KPK yang dianggap buruk sepanjang KPK berdiri. KPK era Firli menurut Adnan, minim penindakan dalam operasi tangkap tangan (OTT).

"Padahal, selama ini OTT kerap kali menjadi andalan membongkar praktik korupsi yang banyak melibatkan pejabat publik," ujat Adnan.

Baca Juga

Eks Raja OTT KPK Harun Al Rasyid Lolos Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung

Berdasarkan data yang dihimpun ICW, KPK pada 2021 ini hanya enam kali menggelar OTT. Menurut Adnan, jumlah ini terbilang paling sedikit dari operasi penindakan KPK di tahun-tahun sebelumnya.

"Misalnya tahun 2016 KPK melakukan OTT 17 kali, 2017 19 kali OTT, 2018 sebanyak 30 orang ditangkap, 2019 sebanyak 21 OTT, dan 2020 sebanya 7 OTT," kata Adnan.

Permasalahan keempat terkait kinerja pimpinan KPK yang dipenuhi dengan gimmick politik. Menurut Adnan, pada 2020 saat KPK tengah disorot masyarakat atas gagalnya menangkap politikus PDIP Harun Masiku, justru Firli Bahuri malah menunjukkan aksi memasak nasi goreng.

Tak hanya itu, menurut Adnan, saat Menteri Sosial Juliari Peter Batubara membagikan sembako, Firli ikut dalam pembagian tersebut. Foto itu pun sempat viral di media sosial.

"Semestinya sebagai aparat penegak hukum, pimpinan KPK dapat menghindari seremonial-seremonial semacam itu," kata Adnan.

Permasalahan kelima berkaitan dengan belum tertangkapnya empat buronan kasus korupsi.

"Keempat buronan yang masih menjadi pekerjaan rumah KPK yakni Kirana Kotama, Izil Azhar, Surya Darmadi, dan Harun Masiku," tutup Adnan. (Pon)

Baca Juga

KPK Periksa PT Nindya Karya Terkait Kasus Korupsi Proyek Dermaga Sabang

#ICW #KPK #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan