ICJR Minta Jokowi Segera Bentuk Tim Ahli untuk RKUHP
MerahPutih.com - Institute For Criminal Justice System (ICJR) mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang meminta pengesahan RKUHP untuk ditunda.
"Langkah ini, menurut ICJR, adalah sebuah langkah yang tepat mengingat dalam draft RKUHP yang ada sekarang masih perlu dibahas dan terus diperbaiki," kata Direktur Eksekutif ICJR, Anggara dalam keterangan persnya, Jumat (20/9).
Baca Juga:
Untuk langkah selanjutnya, ICJR sangat mendorong Presiden untuk segera membentuk Komite Ahli Pembaruan Hukum Pidana yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.
"Seperti akademisi dan ahli dari seluruh bidang ilmu yang terkait seperti kesejahteraan sosial, ekonomi, kesehatan masyarakat serta masyarakat sipil," terangnya.
Anggara melanjutkan, keberadaan Komite tersebut nantinya sangat penting untuk dapat menjaga kebijakan hukum pidana yang dibuat di dalam Pemerintahan ini.
"Supaya selalu sejalan dengan prinsip–prinsip demokrasi konstitusional dan dibahas secara komprehensif yang mendapatkan dukungan luas dari masyarakat," papar ICJR.
Baca Juga:
Agus Rahardjo Beberkan 9 Poin Draf Revisi UU KPK yang Berisiko Lumpuhkan KPK
Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM selaku wakil Pemerintah untuk menyampaikan kepada DPR RI agar pengesahan RKUHP ditunda dan tidak dilakukan DPR pada periode ini.
Jokowi memohon agar DPR dapat mengambil sikap yang sama dengan Pemerintah berkaitan dengan penundaan pengesahan ini.
Di dalam pidatonya, Joko Widodo juga memerintahkan agar Menteri Hukum dan HAM menerima masukan dari seluruh pihak dalam pembahasan RKUHP di periode selanjutnya. (Knu)
Baca Juga:
KPK: RUU KUHP Harus Perkuat Pemberantasan Korupsi di Indonesia