ICJR Minta Jokowi Hentikan Kriminalisasi Terhadap Ravio Putra

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 24 April 2020
ICJR Minta Jokowi Hentikan Kriminalisasi Terhadap Ravio Putra
Salah satu tweet Ravio sebelum ditangkap polisi (@raviopatra)

Merahputih.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, penangkapan aktivis Ravio Patra, sebagai bentuk kriminalisasi terhadap aktivis. Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Idham Azis diminta untuk segera melepaskan Ravio Patra dan menghentikan proses kriminalisasi.

"Termasuk menghentikan tindakan-tindakan pembungkaman kepada warga negara lainnya," tulis ICJR dalam keteranganya, Jumat (24/4).

Baca Juga:

Saat Ditangkap, Aktivis Ravio Tengah Berada di Mobil Kedubes Belanda

ICJR mengatakan, Kepolisian mesti menghentikan upaya-upaya dari pihak tertentu untuk meretas gawai ataupun akun media sosial masyarakat yang kritis mendorong pemerintah untuk transparan dan bekerja dengan benar.

"Pemerintah harus memastikan setiap warga negara dilindungi oleh hukum dalam menikmati hak-hak yang dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," imbuh ICJR.

ICHR mendesak Polri segera membongkar dan mengungkap siapa yang meretas HP Ravio Patra. Tentu kemampuan meretas tidak dimiliki oleh sembarang orang/instansi.

"Polri seharusnya menangkap pihak-pihak yang telah meretas Handphone Ravio dan menyebarkan hoax kerusuhan dengan menggunakan WA Ravio, bukan menangkap Ravio," sebut ICJR.

Foto profil akun twitter Ravio Patra. (Net/Ist)

Sebelumnya, Polisi menerangkan aktivis Ravio Patra diamankan saat dirinya hendak memasuki mobil berpelat CD (corps diplomatique) milik Kedutaan Besar Belanda. Ravio ditangkap di Jalan Lasem, Menteng, Jakarta Pusat.

"Kami cek, kami cari keberadaan yang bersangkutan, ternyata ada di daerah Jalan Lasem, Menteng, Jakarta Pusat. Yang bersangkutan kami amankan pada saat mau memasuki kendaraan berpelat DC, (pelat kendaraan) diplomatik dari Kedutaan Belanda," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono.

Baca Juga:

Napi Asimilasi Kembali Berulah, Yasonna: Mereka Akan Menyesal

Argo mengatakan Ravio kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait pesan berantai yang dinilai mengandung unsur provokasi. Selain Ravio, polisi juga menggiring seorang warga negara Belanda berinisial RS ke Polda Metro Jaya.

"Kita bawa ke Polda Metro Jaya. Kita lakukan pemeriksaan. Jadi warga negara Belanda atas nama inisial RS dengan RPS kita lakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya dan pengakuan daripada RPS bahwa WA (WhatsApp)-nya telah di-hack," jelas Argo.

Namun Argo tak menjelaskan hubungan RS dengan tindak kejahatan yang diduga dilakukan Ravio. (Knu)

#Aktivis #UU ITE
Bagikan
Bagikan