Ibu Kota Provinsi Pindah, Walkot Banjarmasin Pertimbangkan Gugat UU

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 Februari 2022
Ibu Kota Provinsi Pindah, Walkot Banjarmasin Pertimbangkan Gugat UU
Kalimantan Selatan. (Foto:google map)

MerahPutih.com - DPR RI di rapat paripurna, Selasa (15/2), resmi mengesahkan tujuh Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi menjadi undang-undang (UU), salah satunya Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dalam UU Provinsi Kalimantan Selatan Bab II Pasal ke-4 yang menyebutkan ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Kota Banjarbaru. Padahal selama ini Kota Banjarmasin.

Baca Juga:

Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan Pindah ke Banjarbaru

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menyatakan, keputusan pemindahan ibu kota provinsi dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru merupakan keputusan tiba-tiba.

"Bahasa sederhananya, pemindahan ini seperti, untuk keputusannya ya, bukan prosesnya, keputusannya tiba-tiba," ujar Ibnu Sina.

Pemerintah Kota Banjarmasin yang dipimpinnya selama dua periode jalan ini hingga 2024 nanti merasa tidak pernah dilibatkan hingga undang-undang itu berproses dan disahkan DPR RI pada 15 Februari 2022.

"Kami merasa tidak pernah ditanya, makanya saya bertanya ini aspirasi siapa," ujar Ibnu Sina.

Ibnu Sina menegaskan, keputusan disepakati pada masa Gubernur Kalsel Rudy Ariffin dan Wakil Gubernur Rosehan NB (2005--2010), hanya pemindahan pusat perkantoran dari wilayah Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru.

"Di dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi saat itu juga hanya pemindahan pusat pemerintahan, bukan ibu kota provinsi," katanya lagi.

Ia menegaskan, saat itu, dirinya terlibat langsung pada keputusan RPJMD, karena sebagai anggota legislatif.

"Saya ketua Komisi I saat itu yang membahas tentang pemindahan perkantoran baru Pemprov Kalsel ke Kota Banjarbaru tersebut, jadi saya paham betul, tidak ada pemindahan ibu kota provinsi," ujarnya pula.

Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina dan Wakil Wali Kota H Arifin Noor saat menyampaikan keterangan di Balai Kota Banjarmasin. ANTARA/Sukarli
Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina dan Wakil Wali Kota H Arifin Noor saat menyampaikan keterangan di Balai Kota Banjarmasin. ANTARA/Sukarli

Ia menegaskan, pemindahan pusat pemerintahan itu adalah hal yang biasa, namun tidak dengan status ibu kota Provinsi Kalsel.

"Sebab Kota Banjarmasin merupakan kota bersejarah yang sudah selama 495 tahun jadi ibu kota provinsi. Biasa pemindahan ibu kota daerah itu dimulai prosesnya dari bawah, tidak tiba-tiba keputusannya disepakati seperti ini," katanya lagi.

Keputusan pemindahan ibu kota Provinsi Kalsel ini, Ibnu Sina menyampaikan mempertimbangkan untuk menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Aspirasi masyarakat, khususnya warga Kota Banjarmasin saya amati beberapa hari ini ada keinginan kuat untuk melakukan upaya hukum, baik judicial review ataupun yang lainnya," kata Ibnu Sina dikutip Antara. (*)

Baca Juga:

KPK Kembali Gelar OTT, Kali Ini Menyasar Kalimantan Selatan

#Kalimantan Selatan #Banjarmasin #Ibu Kota
Bagikan
Bagikan