MerahPutih.com - Jakarta akan segera menanggalkan status ibu kota setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) Nusantara.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi berharap Jakarta tetap menjadi kota istimewa dan berubah sebagai pusat bisnis seperti New York.
Baca Juga
"Sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta saya menilai Jakarta tetap istimewa nantinya yang memiliki kekhususan seperti kota New York yang telah sukses sebagai pusat bisnis," katanya di Jakarta, Kamis (20/1).
Menurut Prasetyo, banyak negara hebat yang berhasil memisahkan antara kota yang akan dijadikan pusat pemerintahan dan pusat bisnis hingga akhirnya dapat fokus melaksanakan pembangunan. Selain New York, ia juga mencontohkan Turki yang telah memindahkan fokus pemerintahannya ke kota Ankara dari Istanbul.
"Jika Jakarta ke depan menjadi pusat bisnis, maka akan fokus pada perekonomian. Dengan begitu Jakarta menjadi jantung baru untuk masa depan Indonesia," ungkapnya.
Politikus PDI Perjuangan ini berpendapat perpindahan ibu kota sama dengan mengurangi beban Jakarta yang menyandang sebagai pusat pemerintahan sekaligus pusat perekonomian. Kendati ia menyampaikan Jakarta sejauh ini terbukti mampu memikul beban tersebut.
"Sebagaimana Presiden Jokowi bilang, pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur merupakan transformasi besar yang dilakukan pemerintah," ucapnya.
Baca Juga
Tiga Sosok Kandidat Kepala Otorita IKN Nusantara Versi NasDem
Menurut dia, keputusan ini sangat baik karena demi cita-cita dan tujuan negara ke depan.
Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang (UU).
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Pimpinan Sidang Puan Maharani dalam acara tersebut yang disiarkan secara virtual, Selasa (18/01).
"Setuju," jawab para anggota DPR yang hadir. (Asp)
Baca Juga