MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Nusantara menjadi UU.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono mengatakan, pemindahan ibu kota negara ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan berdampak pada penurunan ekonomi Jakarta.
Baca Juga
Anjloknya ekonomi Jakarta nantinya disebabkan karena belanja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan konsumsi rumah tangga akan berkurang. Sehingga memiliki efek domino pada menurunnya perekonomian di Jakarta.
"Hal ini akan menyebabkan permintaan terhadap barang dan jasa di Jakarta turun dan membuat perekonomian Jakarta juga akan turun," kata Mujiyono di Jakarta, Rabu (19/1).
Indikator lainnya, kata Mujiyono, perekonomian Jakarta akan turun karena belanja penyelenggaraan pemerintahan, khususnya terkait sektor jasa, hotel, katering dan produksi pun turut berkurang.
"Belanja penyelenggara pemerintahan yang terkait sektor jasa, hotel, katering, dan produksi akan terdampak juga mengingat peran Jakarta sebagai pusat pemerintahan dengan banyak kegiatan yang digelar oleh instansi-instansi pemerintahan," katanya.
Bahkan, ungkapnya, imbas pemindahan IKN ke Kalimantan Timur ini akan berdampak pula wilayah penyangga Jakarta baik Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi hingga beberapa provinsi di Jawa dan Sumatera.
"Suplai barang dan tenaga kerja untuk Jakarta selama ini datang dari beberapa Provinsi, baik dari Jawa atau Sumatera. Sehingga, pemindahan IKN ini juga tentu berdampak ke wilayah itu," papar Mujiyono.
Baca Juga
UU IKN Disahkan DPR, Wagub DKI: Jakarta Jadi Pusat Ekonomi Indonesia
Meski demikian, lanjut Politisi Partai Demokrat ini, Jakarta akan tetap bergumul dengan persoalan kemacetan, polusi udara, dan krisis air, meski ibu kota negara dipindahkan ke Kalimantan.
Hal ini disebabkan karena kegiatan pemerintahan beserta ASN yang akan dipindah Ke Kalimantan Timur hanya membebani Jakarta sekitar 10 persen. Sehingga, aktivitas dan persoalan perkotaan di Jakarta masih tetap merongrong.
"Sektor-sektor bisnis pun akan terdampak, khususnya yang berhubungan dengan mitra kerja pemerintahan, selain sektor jasa seperti penyedia infrastruktur, penyewaan ruang perkantoran," jelasnya.
Di sisi lain, Mujiyono juga menilai Pemerintah belum optimal menjalankan Undang-Undang Kekhususan Jakarta yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ia pun menyarankan, agar pemerintah pusat untuk mengoptimalkan Undang-Undang kekhususan untuk Jakarta. Karena Jakarta ini memiliki historis tersendiri. Seperti halnya Yogyakarta, Aceh dan Papua.
"Kekhususan di Jakarta pun harus dijalankan dengan baik. Termasuk dalam penyaluran dana Otsus bagi masyarakat Jakarta," ungkapnya. (Asp)
Baca Juga
Tiga Sosok Kandidat Kepala Otorita IKN Nusantara Versi NasDem